Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tata Cara Mencoblos di TPS untuk Pilkada Besok, Bawa Dokumen Ini untuk Ditunjukkan ke Petugas KPPS

Simak tata cara mencoblos di TPS untuk hari pemilihan Pilkada besok pada Rabu, 27 November 2024.

Editor: Ifa Nabila
Tribunternate.com/Amri Bessy
PEMILU: Tampak suasana PSU di salah satu TPS di Halmahera Timur, Sabtu (24/2/2013). Simak tata cara mencoblos di TPS untuk hari pemilihan Pilkada besok pada Rabu, 27 November 2024. 

9. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih.

Cara Cek TPS Pilkada 2024

Akses laman cekdptonline.kpu.go.id

Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih

Klik selanjutnya

Masukkan nomor WhatsApp pemilih, pastikan nomor tersebut aktif dan berada di dekat pemilih saat ini

Kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor WhatsApp tersebut, kode tersebut berlaku 2 menit

Masukkan kode verifikasi ke kolom yang tersedia

Klik "Konfirmasi"

Informasi DPT dan nama pemilih akan muncul

Klik fitur Maps yang tertera untuk melihat lokasi TPS.

Dokumen yang Dibawa

Daftar Pemilih Tetap (DPT)

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
  2. Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)

Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)

WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. Namun, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal. 

  1. KTP-el atau surat keterangan 
  2. Formulir model A-Surat pindah memilih

Daftar Pemilih Khusus (DPK) 

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved