Tata Cara Mencoblos di TPS untuk Pilkada Besok, Bawa Dokumen Ini untuk Ditunjukkan ke Petugas KPPS
Simak tata cara mencoblos di TPS untuk hari pemilihan Pilkada besok pada Rabu, 27 November 2024.
Editor:
Ifa Nabila
Tribunternate.com/Amri Bessy
PEMILU: Tampak suasana PSU di salah satu TPS di Halmahera Timur, Sabtu (24/2/2013). Simak tata cara mencoblos di TPS untuk hari pemilihan Pilkada besok pada Rabu, 27 November 2024.
WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.
- KTP-el atau surat keterangan
Bagi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan, wajib lapor diri.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek TPS Pilkada 2024 secara Online dan Daftar Dokumen yang Dibawa
Halaman 3 dari 3
Baca Juga
Perolehan Suara PSU Pilkada Taliabu, Trah Mus Masih Dipercaya Pimpin Pulau Taliabu Maluku Utara |
![]() |
---|
Terima Putusan MK Soal PSU Pilkada Taliabu, Citra Mus-La Utu Ucapkan Terima Kasih ke Simpatisan |
![]() |
---|
Breaking News: MK Tolak Gugatan Pilkada Taliabu, Sasha Mus-La Ode Yasir Resmi Kepala Daerah Terpilih |
![]() |
---|
Ketua KPU dan Bawaslu Taliabu Bakal Diperiksa DKPP, Ini Kata Mochtar Alting |
![]() |
---|
Pilkada Taliabu 2024, Aliong Mus: Pleno Penetapan Paslon Terpilih Tunggu Putuskan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.