Tata Cara Mencoblos di TPS untuk Pilkada Besok, Bawa Dokumen Ini untuk Ditunjukkan ke Petugas KPPS
Simak tata cara mencoblos di TPS untuk hari pemilihan Pilkada besok pada Rabu, 27 November 2024.
TRIBUNTERNATE.COM - Simak tata cara mencoblos di TPS untuk hari pemilihan Pilkada besok pada Rabu, 27 November 2024.
Ingat-ingat dokumen apa saja yang perlu dibawa untuk ditunjukkan kepada petugas KPPS.
Calon pemilih akan memilih calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, serta Bupati dan Wakil Bupati.
Baca juga: 12 Contoh Pidato Sambutan Ketua KPPS Pilkada 2024, dari Pembukaan, Motiviasi, hingga Menutup Acara
Baca juga: Link Download Tulisan KPPS untuk TPS Pilkada 2024 Tinggal Print: Jabatan Petugas, Label Kotak Suara
Pada Pilkada 2024, calon pemilih akan mendapatkan surat undangan memilih dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang memuat informasi identitas pemilih dan waktu/tanggal memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Calon pemilih wajib datang ke TPS sesuai dengan jadwal yang ditentukan dalam surat undangan, yaitu pukul 07.00 - 13.00 waktu setempat.
Kemudian, menunggu untuk diarahkan oleh petugas KPPS di TPS hingga mendapatkan formulir C6-KWK.
Selengkapnya, simak cara di bawah ini yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2016 Pasal 86C.
Tata Cara Mencoblos
1. Pastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara;
2. Setelah mendapat surat suara dari KPPS dan hendak menuju bilik suara, bukalah surat suara lebar-lebar;
3. Memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS;
4. Pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos;
5. Menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku;
6. Pemberian suara pada Surat Suara dilakukan dengan cara mencoblos 1 kali pada kolom yang berisi nomor urut, pas foto, dan nama Pasangan Calon;
7. Lipatlah surat suara sesuai petunjuk;
8. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia;
9. Sebelum meninggalkan TPS, wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai bukti telah menggunakan hak pilih.
Cara Cek TPS Pilkada 2024
Akses laman cekdptonline.kpu.go.id
Ketikkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilih
Klik selanjutnya
Masukkan nomor WhatsApp pemilih, pastikan nomor tersebut aktif dan berada di dekat pemilih saat ini
Kode verifikasi akan dikirimkan ke nomor WhatsApp tersebut, kode tersebut berlaku 2 menit
Masukkan kode verifikasi ke kolom yang tersedia
Klik "Konfirmasi"
Informasi DPT dan nama pemilih akan muncul
Klik fitur Maps yang tertera untuk melihat lokasi TPS.
Dokumen yang Dibawa
Daftar Pemilih Tetap (DPT)
WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan telah diverifikasi serta ditetapkan oleh KPU
- Kartu Tanda Penduduk (KTP-el) atau surat keterangan (suket)
- Formulir Model C Pemberitahuan-KPU (undangan untuk mencoblos)
Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb)
WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dan sudah terdaftar dalam DPT. Namun, karena alasan tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS domisili sehingga melakukan pindah memilih dari TPS awal.
- KTP-el atau surat keterangan
- Formulir model A-Surat pindah memilih
Daftar Pemilih Khusus (DPK)
WNI yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, akan tetapi belum terdaftar dalam DPT dan DPTs.
- KTP-el atau surat keterangan
Bagi pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb), sebelum menggunakan hak pilih di TPS tujuan, wajib lapor diri.
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Cara Cek TPS Pilkada 2024 secara Online dan Daftar Dokumen yang Dibawa
Perolehan Suara PSU Pilkada Taliabu, Trah Mus Masih Dipercaya Pimpin Pulau Taliabu Maluku Utara |
![]() |
---|
Terima Putusan MK Soal PSU Pilkada Taliabu, Citra Mus-La Utu Ucapkan Terima Kasih ke Simpatisan |
![]() |
---|
Breaking News: MK Tolak Gugatan Pilkada Taliabu, Sasha Mus-La Ode Yasir Resmi Kepala Daerah Terpilih |
![]() |
---|
Ketua KPU dan Bawaslu Taliabu Bakal Diperiksa DKPP, Ini Kata Mochtar Alting |
![]() |
---|
Pilkada Taliabu 2024, Aliong Mus: Pleno Penetapan Paslon Terpilih Tunggu Putuskan MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.