Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sidang Korupsi Gubernur Malut

BREAKING NEWS: Terbukti Suap Eks Gubernur Malut AGK, KPK Tuntut Muhaimin Syatif 4 Tahun Penjara

JPU KPK RI menuntut Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif 4 tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider kurungan pengganti

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Randi Basri
JPU KPK RI tuntut eks Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif 4 tahun penjara, Selasa (3/12/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menuntut Ketua Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif 4 tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta subsider kurungan pengganti selama 5 bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan oleh Andri Lesmana selaku JPU dari KPK pada sidang membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Selasa (3/12/2024).

Terdakwa Muhaimin Syarif dituntut 4 tahun penjara atas kasus dugaan suap proyek dan perizinan tambang kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Baca juga: 3 Berita Populer Malut: Sherly Unggul 2 Kecamatan di Halteng Hingga Husain Sjah Didatangi Gakkumdu

Sidang perkara Nomor: 24/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo dan didampingi 2 anggota hakim lainnya. 

Dalam tuntutan ini, JPU menyampaikan hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa, yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Kemudian, terdakwa memberikan keterangan berdiri sendiri dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal-hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum.

Usai tuntutan, Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo dan didampingi 2 hakim anggota lainnya memberikan kesempatan kepada terdakwa Muhaimin Syarif dan Penasehat Hukum (PH) menanggapi tuntutan JPU. 

"Izin yang mulia majelis hakim, dengan tuntutan JPU, saya (PH) akan mengajukan pembelaan atau Pledoi," kata Mustakim La Dee selaku PH Muhaimin Syarif.

Lalu, Ketua Majelis Hakim Rudi Wibowo menutup sidang dan akan dilanjutkan pada Senin (9/12/2024) dengan agenda pembacaan Pledoi.

Baca juga: Pekan Depan, Pelaksana Proyek Perumahan 100 di Halmahera Tengah Bakal Diperiksa Kejari Weda

"Pembacaan Pledoi 9 Desember ya, biar di tanggal," pungkasnya.

Untuk diketahui, Muhaimin Syarif didakwa melakukan tindak pidana suap proyek dan perizinan tambang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved