Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Morotai 2024

Karena Ini, 3 Eks Anggota DPRD Morotai Adu Argumen saat Pleno Rekap Hasil Hitung Suara Pilkada 2024

Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai periode 2019-2024 adu argumen di rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Fizri Nurdin
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Pilkada 2024, bertempat di Aula Kantor Bupati Morotai, Selasa (3/12/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai periode 2019-2024 adu argumen di rapat Pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024.

Mereka merupakan tim pemenang Paslon Bupati Morotai di Pilkada 2024

Ketiganya adalah, Basri Rahaguna yang juga Ketua DPC Partai Hanura Morotai dan tim pemenang Paslon Deny - Qubais.

Baca juga: Warga Halmahera Selatan Keluhkan Kelangkaan BBM, Diskoperindag : Pasokan Terbatas

Sementara Mahmud Kiat Sekretaris DPD Partai Golkar Morotai dan Fadli Djaguna mantan Ketua DPC PAN Morotai sebagai tim pemenang Paslon Rusli - Rio.

Rapat Pleno terbuka oleh KPU Pulau Morotai tersebut, bertempat di Aula Kantor Bupati Pulau Morotai, dan dipimpin Ketua KPU Morotai, Qubais Kuto didampingi 4 komisioner lainnya, Selasa (3/12/2024).

Amatan Tribunternte.com, adu argumen ketiga mantan anggota DPRD itu terkait form keberatan dan kejadian khusus saksi Paslon Deny - Qubais.

Basri Rahaguna meminta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pulau Rao untuk membacakan data kejadian khusus yang dimasukkan dalam kotak suara.

"Berdasarkan regulasi yang ada karena ini hajatan masyarakat kita harus kooperatif, buka kejadian khusus yang didalam kotak suara itu untuk dibacakan pimpinan," pintanya.

Permintaan Basri Rahaguna tidak diindahkan Ketua PPK Pulau Rao. Basri pun naik pitam dan tegaskan Ketua KPU untuk meminta PPK membuka dan membacakan.

Baca juga: Didatangi Gakkumdu, Ini Tanggapan Cagub Maluku Utara Husain Sjah

Hal tersebut ditanggapi Fadli Djaguna. Ia meminta ke Ketua KPU untuk diberikan kesempatan menanggapi permintaan Basri Rahaguna.

Diketahui, sampai pukul 16.00 WIT baru perolehan suara 5 Kecamatan yang dibacakan, yakni Kecamatan Pulau Rao, Morotai Selatan Barat, Morotai Timur, Morotai Jaya dan Kecamatan Morotai Utara.

Untuk satu kecamatan tersisa, yakni Kecamatan Morotai Selatan,akan dilanjutkan pukul 20.00 WIT. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved