Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pilkada Taliabu 2024

Masuk DPT TPS 05 Desa Bobong, Cabup Taliabu Citra Mus Ikut Nyoblos untuk PSU

TPS 005 Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara menggelar Pemungutan Suara Ulang

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/La Ode Havidl
PILKADA: Calon Bupati Pulau Taliabu, Citra Puspasari Mus saat mencoblos ulang di TPS 005 Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat. 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - TPS 005 Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Kegiatan PSU berlangsung sekira pukul 08.00 WIT bertempat di samping Bank Maluku KCP Bobong, Kamis (5/12/2024).

Pantauan TribunTernate.com, warga yang terdaftar sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), khususnya wilayah Dusun Salenga dan Desa Bobong mengantre, menunggul gilirannya untuk mencoblos.

Baca juga: Menang 3-0 Atas Nottingham Forest, Pep Guardiola Ungkap Sosok Berperan di Manchester City

Selain itu, Calon Bupati Taliabu nomor urut 2 Citra Puspasari Mus juga ikut mencoblos di TPS 005, karena terdaftar sebagai DPT.

Citra Mus mendatangi TPS sekitarb pukul 09.00 WIT dan didampingi para pendukung serta simpatisan.

Hingga pukul 11.20 WIT, giat pencoblosan di TPS 005 terlihat berjalan aman dan kondusif.

Para petugas TNI-Polri ikut melaksanakan pengamanan di TPS tersebut.

Diketahui, DPT TPS 005 berjumlah total 518 pemilih. Sementara untuk partisipasi pemilih atau suara sah berjumlah 363,  sedangkan suara tidak sah sebanyak 3 pemilih.

PSU di TPS 005 Desa Bobong dilaksanakan lantaran diduga adanya temuan pelanggaran pemilih oleh Panwascam Kecamatan Taliabu Barat.

Baca juga: Unggul di 5 Kabupaten Tapi Tidak di Pilgub, Ini Paslon Usungan Golkar di Pilkada Maluku Utara 2024

Sebelumnya, Ketua KPU Pulau Taliabu, Rometi Haruna, mengatakan bahwa terdapat 2 pemilih pindah juga ikut mencoblos surat suara Pilkada Taliabu.

"Berdasarkan hasil pengawasan Panwascam, ada 2 warga yang seharusnya mendapatkan 1 jenis surat suara Pilgub Maluku Utara saja, namun anggota KPPS keliru dan memberikan 2 surat suara oleh," ungkap Rometi, Senin (2/12/2024).

Sehingga, Panwascam Taliabu Barat merekomendasikan PSU sesuai surat nomor: 037/PP.00.02/MU.08/Kec.Talbar/12/2024, tentang rekomendasi pelanggaran Pemilihan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved