Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Tingkatkan Pemahaman Hukum, LBH Yayasan Yustisia Beri Penyuluhan kepada WBP LPP Ternate

WBP LPP Kelas III Ternate jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara mengikuti penyuluhan hukum yang digelar oleh LBH Yustisia

Dok. Kemenkumham Malut
Penyuluhan Oleh LBH Yayasan Yustisia untuk WBP LPP Ternate, Jumat (6/12/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Ternate jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kemenkumham Malut) mengikuti penyuluhan hukum yang digelar oleh LBH Yayasan Yustisia.

Kepala LPP Ternate Nona Ahmad menyampaikan, penyuluhan tersebut bertujuan meningkatkan kesadaran hukum WBP di lingkungan kerjanya. 

“Harapannya, penyuluhan ini menciptakan pemahaman hukum yang baik bagi WBP, sehingga dapat meningkatkan kualitas kehidupannya,” ujar Nona Ahmad.

Baca juga: Hanya Miliki 1 Mobil, Harta Kekayaan Kepala Bapenda Maluku Utara Zainab Alting Capai Rp4 Miliar

Kakanwil Kemenkumham Maluku Utara, Andi Taletting Langi, dan Kadiv Pemasyarakatan, Hensah mengapresiasi penyuluhan LBH Yayasan Yustisia kepada WBP.

Andi Taletting Langi mengatakan,  kesadaran hukum adalah fondasi penting dalam membangun kepribadian yang lebih baik.

“Saya berharap penyuluhan ini menjadi momen bagi WBP untuk memahami hak dan kewajiban mereka, termasuk prosedur hukum yang berlaku,” ujar Andi Taletting Langi, Jumat (6/12/2024).

Baca juga: Tanpa Mobil, Harta Kekayaan Asisten I Setprov Malut Kadri La Etje Capai Rp 2 Miliar

Dalam penyuluhan ini, LBH Yayasan Yustisia memberikan materi tentang tata cara pengajuan peninjauan kembali dalam hukum acara pidana, serta memperkenalkan berbagai program bantuan hukum yang tersedia.

Hal ini diharapkan dapat memberikan pemahaman lebih luas kepada WBP, mengenai hak-hak dalam sistem peradilan.

Kegiatan tersebut mendapat respons positif, WBP merasa bahwa pengetahuan ini sangat membantu, tidak hanya untuk memahami prosedur hukum, tetapi sebagai bekal menjalani kehidupan lebih baik. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved