Hasil Pilgub Malut 2024
5 Fakta Gugatan Hasil Pilgub Malut ke MK: Ketua KPU Menunggu, Sherly Tjoanda Sudah Diberi Selamat
Menyusul diumumkannya hasil resmi dari KPU, keempat paslon Pilgub Maluku Utara dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Husain Alting Sjah - Asrul Rasyid : 168.174 suara
Aliong Mus - Sahril Thahir : 76.605 suara
Muhammad Kasuba - Basri Salama : 91.297 suara
Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe : 359.416 suara.
4. PSI Beri Selamat ke Sherly Tjoanda
Menteri Kehutanan yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni memberikan upacan selamat kepada Cagub Maluku Utara Sherly Tjoanda.
Ucapan tersebut disampaikan Raja Juli Antoni di kantor DPP PSI Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta saat Sherly Tjoanda bersilaturahmi.
Perihal tersebut dibenarkan Nurlaela Syarif selaku Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe, Minggu (8/12/2024).
Dikatakan, pada pertemuan tersebut Sherly Tjoanda melaporkan peroleh suara sementara pada Pilgub Maluku Utara.
Selain Menteri Kehutanan, Sherly Tjoanda sudah bertemu dengan sejumlah pejabat negara dan para tokoh politik bangsa.
"Ibu Sherly banyak mendapat dukungan dalam lawatannya itu," ucap Nurlaela Syarif.
Di tengah pertemuan, Menteri Kehutanan mengucapkan selamat atas terpilihnya Sherly Tjoanda sebagai Gubernur Maluku Utara.
Dan menyatakan siap bersinergi membantu lewat program Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
"Selamat kepada ibu Sherly yang sudah terpilih sebagai Gubernur."
"Demokrasi kita selalu ada percikan kegembiraan, dari sebanyak Pilkada Maluku Utara salah satunya yang memberikan kegembiraan karena yang terpilih adalah perempuan," ucap Menteri.
Menteri menyampaikan, kedepan programnya yang bertujuan baik untuk lebih mensejahterakan rakyat di Maluku Utara.
"Kami akan selalu siap memberi dukungan kepada ibu Gubernur Sherly Tjoanda, " ujarnya.
Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.
kemudian Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie dan Choel Mallarangeng selaku Konsultan politik Sherly - Sarbin.
Berdasarkan Quick Count hasil Pilgub Maluku Utara 2024, Sherly Tjoanda yang dipasangkan dengan Sarbin Sehe unggul 50.37 persen suara, angka ini jauh dari 3 pesangan lain.
5. Potensi Ditolak MK
Muksin Amrin menyebut gugatan Pilkada 2024 untuk Maluku Utara, berpotensi ditolak mahkamah konstitusi (MK).
Anggota DPRD Maluku Utara mengatakan, Pilkada serentak pada 27 November 2024 telah berakhir.
Dan hasil penetapan dan perolehan suara calon kepala daerah (Cakada) sudah diumumkan KPU Provinsi/Kota dan Kabupaten.
Namun Pasal 157 ayat (3) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menegaskan, peserta diberi hak konstitusi mengajukan permohonan sengketa hasil.
Apabila dipandang hasil penetapan perolehan suara tidak berdasar atas hukum, atau setidaknya terjadi perselisihan antara hasil yang dimilikinya.
Maka diberi waktu 3 hari, terhitung sejak KPU Provinsi/Kota dan Kabupaten mengumumkan hasil penetapan dan perolehan suara.
Jadi ketentuan Pasal 158 mengatur tentang ambang batas sebagai syarat formil dalam beracara PHPU di MK.
"Kalau dibaca ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a, dikaitkan dengan jumlah penduduk Maluku Utara baru 1,3 juta jiwa."
"Maka syarat formil yakni jumlah penduduk sampai dengan 2 juta, harus memenuhi ambang batas 2 persen dari total suara sah akhir yang ditetapkan, "jelas Muksin, Minggu (8/12/2024).
Artinya peserta yang mengajukan gugatan harus memenuhi selisih perolehan suara terbanyak yakni 2 persen, dari total suara sah.
Sebaliknya untuk Kabupaten/Kota, karena jumlah pendudukan di bawah rata-rata 250 ribu, maka harus memenuhi perbedaan paling banyak 2 persen dari total suara sah.
"Berdasarkan hasil penetapan suara di masing-masing KPU Provinsi/Kota dan Kabupaten, maka sesuai ketentuan MK berhak menolak permohonan pemohon dalam proses dismissal, atau setidaknya dalam sidang pendahuluan nanti, "jelasnya.
Namun dalam perkembangannya MK telah mengubah sikap saat pemberlakuan ketentuan ambang batas, sebagai syarat formil permohonan perselisihan.
Pemberlakuan sikap ini telah ditunjukan MK dalam beberapa putusan Pilkada sebelumnya.
Selain itu juga, tidak mudah meyakinkan MK merubah sikap atau mengesampingkan syarat formil.
Pemohon membutuhkan kekuatan pembuktian ada tidaknya terjadi kesalahan, kelalaian dan termasuk ada peristiwa pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
"Persoalan TSM harus terlebih dahulu dilakukan pengujian Pelanggaran Administrasi TSM di Bawaslu Provinsi, sebagai lembaga yang diberi mandatori, "ujar Muksin.
Untuk menguji pelanggaran TSM, Pelanggaran TSM bukanlah sesuatu yang mudah.
Pembuktian secara hukum, sebab syarat TSM harus memenuhi tiga komponen peristiwa hukum secara kumulatif, yakni pelanggaran terstruktur, yaitu pelanggaran dilakukan aparat struktural baik pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif.
Sementara pelanggaran massif sebagai kecurangan direncanakan secara matang, terstruktur dan rapi, dan massif dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.
"Kesemuanya itu harus dibuktikan secara kumulatif dalam sidang pendahuluan nanti di MK. Gugatan hasil pilkada di maluku utara berpotensi ditolak oleh MK dalam sidang putusan pendahuluan nanti, "tutupnya.
Visi Misi Sherly - Sarbin
Sherly-Sarbin memiliki visi dan misi yang sama, yakni melanjutkan gagasan mendiang Benny Laos.
Visi Sherly Sarbin adalah untuk menjaga keberagaman dan pemerataan pembangunan bersama Maluku Utara bankit, maju, sejahtera dan berkeadilan.
Sementara Visi Sherly - Sarbin adalah sebagai berikut:
Meningkatkan kualitas sumber daya Manusia dengan menyediakan pendidikan dan kesehatan gratis, serta memastikan tenaga medis dan guru berkualitas tersedia.
Mendorong kemandirian ekonomu melalui hilirisasi sektor unggulan dan pelatihan keterampilan.
Berkomitmen pada Pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi.
Menjaga keamanan, hukum dan ekonomi dengan mengatasi konflik sosial dan mengendalikan inflasi.
Memperkuat ketahanan sosial budaya dan lingkungan serta membangun infrastruktur yang berkelanjutan dan merata.
(TribunTernate.com/Randi Basri, Iga Almira, Sansul Sardi)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.