Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Hasil Pilgub Malut 2024

5 Fakta Gugatan Hasil Pilgub Malut ke MK: Ketua KPU Menunggu, Sherly Tjoanda Sudah Diberi Selamat

Menyusul diumumkannya hasil resmi dari KPU, keempat paslon Pilgub Maluku Utara dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

|
Editor: Ifa Nabila
Dok Sherly Tjoanda
PILKADA: Menteri Kehutanan yang juga Sekjen PSI Raja Juli Antoni berfoto dengan Cagub Maluku Utara nomor urut 4 Sherky Tjoanda. Menyusul diumumkannya hasil resmi dari KPU, keempat paslon Pilgub Maluku Utara dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pasangan Calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Maluku Utara nomor urut 4, Sherly Tjoanda dan Sarbin Sehe (Sherly-Sarbin) unggul telak dalam hasil real count Pilgub 2024.

Menyusul diumumkannya hasil resmi dari KPU, keempat paslon Pilgub Maluku Utara dipersilakan untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Jika ada paslon yang keberatan dengan rekapitulasi tersebut tersebut.

Baca juga: 3 Fakta Sherly Tjoanda dalam Debat Pilkada Maluku Utara: Janji Sofifi hingga Permintaan ke Rakyat

Baca juga: Ketua DPRD Maluku Utara Iqbal Ruray: Utang Pihak Ketiga Harus Tuntas Tahun Ini

Simak sejumlah fakta terkait potensi gugatan hasil Pilgub Malut ke MK berikut ini:

1. Ketua KPU Beri Kesempatan

KPU Maluku Utara memberikan kesempatan bagi empat paslon menggugat hasil Pilgub 2024 ke MK.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Maluku Utara Mohtar Alting usai rekapitulasi perolehan suara Pilgub 2024 di Kantor KPU di Sofifi, Minggu (8/12/2024).

Mohtar Alting mengatakan, meskipun seluruh tahapan Pilkada 2024 telah dilaksanakan, namun jalur hukum masih tersedia bagi keempat paslon yang keberatan dengan hasil pleno tersebut.

“Jika ada pihak yang merasa keberatan dengan hasil ini, mereka dapat mengajukan perselisihan ke Mahkamah Konstitusi. Kami siap menghadapi dan menjalani proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Mohtar.

Ia berkomiten, KPU Maluku Utara tetap menjaga integritas proses Pilkada 2024 hingga tuntas, termasuk jika ada gugatan ke MK.

“Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas kami dengan adil, profesional, dan sesuai hukum,” ucap Mohtar.

Mohtar berharap, penetapan rapat pleno dapat memberikan kejelasan kepada masyarakat Maluku Utara terkait hasil akhir Pilgub 2024.

Diketahui, KPU Maluku Utara telah menetapkan Paslon Gubernur nomor urut 4 Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe sebagai peraih suara terbanyak yakni 359.416 suara, disusul Paslon nomor urut 1 Husain Sjah - Asrul Rasyid Ichsan 168.174 suara.

Kemudian, Paslon nomor urut 3 Muhammad Kasuba - Basri Salama sebanyak 91.297 suara dan Paslon nomor urut 2 Aliong Mus - Sahril Thahir mendapatkan 76.605 suara.

Pak Kades di Boyolali Bikin Curiga Warga karena Bertamu ke Rumah Janda Malam Hari

2. Penetapan Gubernur Maluku Utara

KPU Maluku Utara akan menjadwalkan penetapan Gubernur Maluku Utara terpilih pada Pilkada 2024.

Perihal tersebut dikatakan Anggota KPU Maluku Utara Reni S Banjar usai penetapan perolehan suara Pilkada 2024 di Kantor KPU Malut di Sofifi.

Reni menuturkan, penetapan Gubernur telah dijadwalkan pihaknya sembari menunggu keputusan para Paslon terakit pengajuan gugatan ke MK.

“Rencana akan diumumkan SK nya di pukul 00.00 WIT pada 9 Desember hingga 15 Desember 2024,” jelasnya, Senin (9/12/2024).

"Jika tidak ada gugatan ke MK sampai 3x24 jam, barulah proses penetapan dilakukan oleh KPU,” sambungnya.

3. Hasil Pilgub Maluku Utara 2024

Diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilgub Maluku Utara 2024 sebanyak 942.076 jiwa. Terdiri atas pemilih laki-laki 484.222 dan pemilih perempuan 457.854 orang.

Dari jumlah DPT ini, Kabupaten Halmahera Selatan menjadi daerah dengan jumlah DPT terbanyak di Maluku Utara yakni 180.464 terdiri laki-laki 93.040 dan perempuan 87.424 orang. Sedangkan Kabupaten Pulau Taliabu paling sedikit yaitu 43.746 terdiri laki-laki 22.307 dan perempuan 21.439 orang

Sementara jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yakni 2.378 TPS yang tersebar di 10 kabupaten dan kota.

Di 10 kabupaten dan kota di Maluku Utara, terdapat 118 kecamatan dan 1.185 desa/kelurahan.

Berikut jumlah perolehan suara 4 Paslon Pilgub 2024 di 10 Kabupaten/Kota berdasarkan penetapan KPU Maluku Utara:

Halmahera Barat

Pasangan Husain Alting Sjah - Asrul Rasyid : 14.924 suara
Pasangan Aliong Mus - Sahril Thahir : 3.624 suara
Pasangan Muhammad Kasuba - Basri Salama : 3.950 suara
Pasangan Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe : 45.738 suara

Halmahera Tengah

Husain Alting Sjah - Asrul Rasyid : 15.283  suara
Aliong Mus - Sahril Thahir : 3.371 suara
Muhammad Kasuba - Basri Salama : 4.644 suara
Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe : 24.198 suara

Halmahera Utara

Husain Alting Sjah - Asrul Rasyid : 10.570 suara
Aliong Mus - Sahril Thahir : 8.835  suara
Muhammad Kasuba - Basri Salama : 14.541 suara
Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe : 71.430 suara

Halmahera Selatan

Husain Alting Sjah - Asrul Rasyid : 20.181 suara
Aliong Mus - Sahril Thahir : 10.141 suara
Muhammad Kasuba - Basri Salama : 37.085 suara
Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe : 57.655 suara

Halmahera Timur

Husain Alting Sjah - Asrul Rasyid : 10.964 suara
Aliong Mus - Sahril Thahir : 5.142 suara
Muhammad Kasuba - Basri Salama : 4.440 suara
Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe : 34.658 suara

Kepulauan Sula

Husain Alting Sjah - Asrul Rasyid : 5.848 suara
Aliong Mus - Sahril Thahir : 16.860 suara
Muhammad Kasuba - Basri Salama : 3.407 suara
Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe : 25.704 suara

Pulau Morotai

Husain Alting Sjah - Asrul Rasyid : 10.095 suara
Aliong Mus - Sahril Thahir : 7.019  suara
Muhammad Kasuba - Basri Salama : 5.045 suara
Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe : 22.334  suara

Pulau Taliabu

Husain Alting Sjah - Asrul Rasyid : 1.846 suara
Aliong Mus - Sahril Thahir : 11.307 suara
Muhammad Kasuba - Basri Salama : 1.037 suara
Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe : 20.636 suara

Kota Ternate

Husain Alting Sjah - Asrul Rasyid : 39.444 suara
Aliong Mus - Sahril Thahir : 6.950 suara
Muhammad Kasuba - Basri Salama : 12.008 suara
Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe : 36.686 suara

Kota Tidore Kepulauan

Husain Alting Sjah - Asrul Rasyid : 39.019 suara
Aliong Mus - Sahril Thahir : 3.356 suara
Muhammad Kasuba - Basri Salama : 5.140 suara
Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe : 20.377 suara.

Total Perolehan Suara

Husain Alting Sjah - Asrul Rasyid : 168.174 suara
Aliong Mus - Sahril Thahir : 76.605 suara
Muhammad Kasuba - Basri Salama : 91.297 suara
Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe : 359.416 suara. 

4. PSI Beri Selamat ke Sherly Tjoanda

Menteri Kehutanan yang juga Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni memberikan upacan selamat kepada Cagub Maluku Utara Sherly Tjoanda.

Ucapan tersebut disampaikan Raja Juli Antoni di kantor DPP PSI Jalan KH. Wahid Hasyim, Jakarta saat Sherly Tjoanda bersilaturahmi.

Perihal tersebut dibenarkan Nurlaela Syarif selaku Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe, Minggu (8/12/2024).

Dikatakan, pada pertemuan tersebut Sherly Tjoanda melaporkan peroleh suara sementara pada Pilgub Maluku Utara.

Selain Menteri Kehutanan, Sherly Tjoanda sudah bertemu dengan sejumlah pejabat negara dan para tokoh politik bangsa.

"Ibu Sherly banyak mendapat dukungan dalam lawatannya itu," ucap Nurlaela Syarif.

Di tengah pertemuan, Menteri Kehutanan mengucapkan selamat atas terpilihnya Sherly Tjoanda sebagai Gubernur Maluku Utara.

Dan menyatakan siap bersinergi membantu lewat program Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

"Selamat kepada ibu Sherly yang sudah terpilih sebagai Gubernur."

"Demokrasi kita selalu ada percikan kegembiraan, dari sebanyak Pilkada Maluku Utara salah satunya yang memberikan kegembiraan karena yang terpilih adalah perempuan," ucap Menteri.

Menteri menyampaikan, kedepan programnya yang bertujuan baik untuk lebih mensejahterakan rakyat di Maluku Utara.

"Kami akan selalu siap memberi dukungan kepada ibu Gubernur Sherly Tjoanda, " ujarnya.

 Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

kemudian Wakil Ketua Dewan Pembina PSI Grace Natalie dan Choel Mallarangeng selaku Konsultan politik Sherly - Sarbin.

Berdasarkan Quick Count hasil Pilgub Maluku Utara 2024, Sherly Tjoanda yang dipasangkan dengan Sarbin Sehe unggul 50.37 persen suara, angka ini jauh dari 3 pesangan lain. 

5. Potensi Ditolak MK

Muksin Amrin menyebut gugatan Pilkada 2024 untuk Maluku Utara, berpotensi ditolak mahkamah konstitusi (MK).

Anggota DPRD Maluku Utara mengatakan, Pilkada serentak pada 27 November 2024 telah berakhir.

Dan hasil penetapan dan perolehan suara calon kepala daerah (Cakada) sudah diumumkan KPU Provinsi/Kota dan Kabupaten.

Namun Pasal 157 ayat (3) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah menegaskan, peserta diberi hak konstitusi mengajukan permohonan sengketa hasil.

Apabila dipandang hasil penetapan perolehan suara tidak berdasar atas hukum, atau setidaknya terjadi perselisihan antara hasil yang dimilikinya.

Maka diberi waktu 3 hari, terhitung sejak KPU Provinsi/Kota dan Kabupaten mengumumkan hasil penetapan dan perolehan suara. 

Jadi ketentuan Pasal 158 mengatur tentang ambang batas sebagai syarat formil dalam beracara PHPU di MK. 

"Kalau dibaca ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf a, dikaitkan dengan jumlah penduduk Maluku Utara baru 1,3 juta jiwa."

"Maka syarat formil yakni jumlah penduduk  sampai dengan 2 juta, harus memenuhi ambang batas 2 persen dari total suara sah akhir yang ditetapkan, "jelas Muksin, Minggu (8/12/2024).

Artinya peserta yang mengajukan gugatan harus memenuhi selisih perolehan suara terbanyak yakni 2 persen, dari total suara sah.

Sebaliknya untuk Kabupaten/Kota, karena jumlah pendudukan di bawah rata-rata 250 ribu, maka harus memenuhi perbedaan paling banyak 2 persen dari total suara sah. 

"Berdasarkan hasil penetapan suara di masing-masing KPU Provinsi/Kota dan Kabupaten, maka sesuai ketentuan MK berhak menolak permohonan pemohon dalam proses dismissal, atau setidaknya dalam sidang pendahuluan nanti, "jelasnya.

Namun dalam perkembangannya MK telah mengubah sikap saat pemberlakuan ketentuan ambang batas, sebagai syarat formil permohonan perselisihan.

Pemberlakuan sikap ini telah ditunjukan MK dalam beberapa putusan Pilkada sebelumnya.

Selain itu juga, tidak mudah meyakinkan MK merubah sikap atau mengesampingkan syarat formil. 

Pemohon membutuhkan kekuatan pembuktian ada tidaknya terjadi kesalahan, kelalaian dan termasuk ada peristiwa pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM). 

"Persoalan TSM harus terlebih dahulu dilakukan pengujian Pelanggaran Administrasi TSM di Bawaslu Provinsi, sebagai lembaga yang diberi mandatori, "ujar Muksin.  

Untuk menguji pelanggaran TSM, Pelanggaran TSM bukanlah sesuatu yang mudah.

Pembuktian secara hukum, sebab syarat TSM harus memenuhi tiga komponen peristiwa hukum secara kumulatif, yakni pelanggaran terstruktur, yaitu pelanggaran dilakukan aparat struktural baik pemerintah maupun penyelenggara pemilihan secara kolektif. 

Sementara pelanggaran massif sebagai kecurangan direncanakan secara matang, terstruktur dan rapi, dan massif dampaknya sangat luas terhadap hasil pemilihan.

"Kesemuanya itu harus dibuktikan secara kumulatif dalam sidang pendahuluan nanti di MK. Gugatan hasil pilkada di maluku utara berpotensi ditolak oleh MK dalam sidang putusan pendahuluan nanti, "tutupnya.

Visi Misi Sherly - Sarbin

Sherly-Sarbin memiliki visi dan misi yang sama, yakni melanjutkan gagasan mendiang Benny Laos.

Visi Sherly Sarbin adalah untuk menjaga keberagaman dan pemerataan pembangunan bersama Maluku Utara bankit, maju, sejahtera dan berkeadilan.

Sementara Visi Sherly - Sarbin adalah sebagai berikut:

Meningkatkan kualitas sumber daya Manusia dengan menyediakan pendidikan dan kesehatan gratis, serta memastikan tenaga medis dan guru berkualitas tersedia.

Mendorong kemandirian ekonomu melalui hilirisasi sektor unggulan dan pelatihan keterampilan.

Berkomitmen pada Pemerintahan yang transparan dan bebas korupsi.

Menjaga keamanan, hukum dan ekonomi dengan mengatasi konflik sosial dan mengendalikan inflasi.

Memperkuat ketahanan sosial budaya dan lingkungan serta membangun infrastruktur yang berkelanjutan dan merata.

(TribunTernate.com/Randi Basri, Iga Almira, Sansul Sardi)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved