Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Tahap I Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang di Maluku Utara

Saat ini berkas 3 pelaku tengah dilakukan tahap I oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara ke JPU Kejati Maluku Utara

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Randi Basri
HUKUM: Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono saat memberikan keterangan kepada awak media disela-sela kerja, Selasa (10/12/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Polisi lengkapi berkas 3 pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Maluku Utara yang ditangkap.

Ketiga pelaku yang diamankan itu inisial VB alias Dika (24), FS alias Boti (26) dan GU alias Gival (22).

Saat ini berkas 3 pelaku tengah dilakukan tahap I oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara ke JPU Kejati Maluku Utara.

Perihal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Bambang Suharyono, Selasa (10/12/2024).

Baca juga: Tindak Pidana Perdagangan Orang di Maluku Utara Terungkap, Ini Identitas dan Modus Pelaku

Dikatakan untuk kelengkapan berkas sudah dilimpahkan ke JPU, sehingga penyidik tinggal menunggu petunjuk selanjutnya.

Bambang Suharyono mengaku, jika pelimpahan berkas tahap 1 itu dinyatakan lengkap.

Maka penyidik segera pelimpahan tahap II baik berkas, barang bukti dan terduga tersangka.

"Insya Allah dinyatakan lengkap, agar segera dilimpahkan tahap 2, "tandasnya.

Diketahui, para pelaku ini diamankan di wilayah Kecamatan Ternate Tengah dengan lokasi berbeda.

Di mana, tersangka Dika diamankan di Hotel Forum, sementara Boti dan Gival ditangkap di Losmen Kita.

Modus Pelaku

Ketiga pelaku menjadikan korban perempuan, masing-masing inisial HQ dan SM sebagai objek prostitusi.

Baca juga: Tindak Pidana Perdagangan Orang di Maluku Utara Terungkap, Ini Identitas dan Modus Pelaku

"Modusnya open booking dengan harga Rp800 ribu, peran para pelaku mencari pelanggan bagi korban perempuan, "ungkap Wadir Reskrimum Polda Maluku Utara, AKBP Anjas Gautama Putra, Jumat (22/11/2024).

Anjas menuturkan, pelaku melanggar pasal 2 ayat (1) UU nomor 21 tahun 2007 tentang TTPO.

Dan sejumlah barang bukti yang berhasil disita, berupa uang tunai dan handphone. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved