Pilgub Maluku Utara 2024
Tim Hukum Cagub Maluku Utara Sherly - Sarbin Siap Hadapi Gugatan MK
Muhamad Raziv Barokkah tim hukum Calon Gubernur terpilih Maluku Utara Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe siap menghadapi gugatan di MK
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Muhamad Raziv Barokkah tim hukum Pasangan Calon (Paslon) Calon Gubernur (Cagub) terpilih Maluku Utara Sherly Tjoanda - Sarbin Sehe siap menghadapi gugatan di Mahkama Konstitusi (MK).
Muhammad Raziv mengatakan, gugatan MK bagi setiap Paslon merupakan hal yang wajar.
Tetapi perlu diketahui, lanjut Raziv, pengajuan gugatan ke MK terdapat persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada).
Baca juga: Sejumlah Penginapan Jadi Sasaran Operasi Pekat Kie Raha Polda Maluku Utara
Yakni, selisih suara maksimal 2 persen dari total suara sah.
“Jika tidak memenuhi syarat ini, MK akan menolak permohonan dalam proses dismissal atau pada sidang pendahuluan,” jelasnya, Rabu (11/12/2024).
Apalagi, perolehan suara Paslon nomor urut 04 Sherly - Sarbin dengan Paslon lain sangat berbeda jauh.
“Kalau dilihat dari selisih suara itu sudah jauh dari ambang batas, sehingga kami menilai ini akan masuk dalam dismissal di MK,” katanya.
Baca juga: Kraven The Hunter Tayang Perdana di Bioskop XXI Ternate Hari Ini, Rabu 11 Desember 2024
Meskipun, kata Raziv, masih ada peluang bagi Paslon lain terkait kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
“Kami tim hukum tetap optimis menghadapi gugatan Paslon lain di MK kalaupun ada,” pungkasnya. (*)
KPU Maluku Utara Tetapkan Sherly - Sarbin Jadi Gubernur dan Wagub Terpilih |
![]() |
---|
Sah, KPU Tetapkan Sherly Tjoanda Gubernur Terpilih Maluku Utara |
![]() |
---|
Sidang Lanjutan Sengketa Pilgub Maluku Utara Digelar 22 Januari 2025, Agenda Penyampaian Keterangan |
![]() |
---|
Hakim Konstitusi Arief Hidayat Sentil Advokat Bodong dalam Sidang Sengketa Pilgub Maluku Utara |
![]() |
---|
Fakta-fakta Pelantikan Gubernur Malut Diundur, Urutan Ketiga Permohonan Sengketa Pilgub Terbanyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.