Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polda Maluku Utara

Jadi Sorotan, Intip Harta Kekayaan Direktur Polairud Polda Maluku Utara Kombes Pol Hariyatmoko

Dikutip dari LHKPN KPK, Kombes Pol Hariyatmoko melaporkan harta kekayaannya hanya sebanyak Rp 276 juta.

|
TribunTernate.com/Randi Basri
Direktur Polairud Polda Maluku Utara Kombes Pol Hariyatmoko, Sabtu (14/12/2024) 

TERNATE, TRIBUNTERNATE.COM - Direktur Polairud Polda Maluku Utara Kombes Pol Hariyatmoko sedang jadi sorotan. 

Penyebabnya beredar pamflet berisi unggahan akun tiktok @harihari7991 beberapa hari lalu agar Kombes Pol Hariyatmoko dievaluasi.

Tak tanggung-tanggung, unggahan itu ditujukan kepada Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko, Kapolri Jenderal Listyo Sigit hingga Presiden Prabowo Subianto.

Pemilik akun itu menulis bahwa polisi yang bertugas di Polraiud Polda Malut merasa tertekan dengan setoran yang harus dibayarkan ke atasan mereka. 

Baca juga: BREAKING NEWS: KM Alis Mulia 03 Tenggelam di Depan Desa Tagalaya Halmahera Utara

Belum lagi uang-uang haram yang diperoleh dari menyusahkan anggota dan masyarakat khususnya dalam tangkapan yang selalu meminta bayaran.

Dirpolairud Polda Malut juga diduga memotong anggaran BBM dan mengambil anggaran harwat kapal. 

Hariyatmoko juga disebut sudah membangun rumah megah di Kota Ternate, padahal belum setahun menjadi direktur. 

Merespon tuduhan itu, Kombes Pol Hariyatmoko menggangap unggahan itu adalah fitnah. Tak sesuai fakta.

Ia pun akan menindaklanjuti dengan menelusuri siapa dibalik postingan di TikTok tersebut.

Terpisah, Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko saat dikonfirmasi mengaku akan mengecek informasi tersebut.

“Saya akan mengecek informasi tersebut,” kata Midi Siswoko, Sabtu (14/12/2024). 

Harta Kekayaan Kombes Pol Hariyatmoko 

Kombes Pol Hariyatmoko dilantik sebagai Direktur Polairud Polda Maluku Utara pada 5 Januari 2024. 
 
Ia menggantikan Kombes Pol Mugi Sekar Jaya Mugi.

Sebelumnya Hariyatmoko adalah Wakil Direktur Polairud Polda Banten.

Pergantian posisi itu berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2750/XII/KEP./2023, ST/2865/XII/KEP./2023 dan ST/2866/XII/KEP./2023. Diterbitkan pada 28 Desember 2023

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved