Kejari Ternate Musnahkan Barang Bukti Perkara Sabu hingga BBM
Barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkrah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara dimusnahkan
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah inkrah di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara dimusnahkan.
Pemusnahan barang bukti hasil putusan Pengadilan Negeri tersebut, berlangsung di halaman kantor Kejari Ternate, dan dihadiri sejumlah Forkompinda, Senin (16/12/2024).
Kepala Kejari Ternate Abdullah mengaku, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Baca juga: BPS Maluku Utara Klaim Ekspor Nikel dan Baja Naik Sepanjang November 2024
Lanjutnya, sebagai penuntut umum sekaligus eksekutor dalam pelaksanaan, kejaksaan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pemusnahan.
Hal itu sebagai bentuk transparansi pengelolaan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan Kepolisian baik Polres maupun Polsek.
“Barang bukti yang kita musnahkan ini mulai dari narkoba jenis ganja, sabu, sajam, handphone hingga BBM,” jelasnya.
Abdullah berharap, dengan dilakukan pemusnahan ini, Maluku Utara khususnya Kota Ternate dapat terbebas dari barang-barang ilegal, terutama narkoba.
Baca juga: Gaji Tak Kunjung Dibayar, Ini 9 Tuntutan Ratusan PPPK ke Pemkab Morotai
Terpisah, Kasi BP3R Kejari Ternate Matheos Matulessy menambahkan, pemusnahan ini teridir dari 22 perkara, yakni narkoba jenis ganja 16 perkara, sabu 6 perkara, tindak pidana umum 7 perkara dan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis pertalite 1 perkara.
Matheos menuturkan, jenis barang bukti yang dimusnahkan, ganja sebanyak 1.494,35 gram, sabu 28,42 gram, handphone berbagai merek sebanyak 11 unit.
"Kemudian 6 buah jerigen ukuran 25 liter, 7 kantong plastik bening ukuran 20 liter, 2 jerigen 5 liter, 1 selang kecil, 1 corong kecil dan 8 barcode pengambilan BBM jenis pertalite," tandas Matheos. (*)
DPPPA Taliabu Tangani 16 Kasus yang Dialami Perempuan dan Anak Dibawah Umur |
![]() |
---|
Permohonan SKCK ke Polres Halmahera Selatan Membludak Pasca Pengumuman PPPK Paruh Waktu |
![]() |
---|
PHMI Surati DPRD Halmahera Selatan Soal Polemik Pelantikan 4 Kades Hasil PTUN |
![]() |
---|
PPPK Paruh Waktu Pemkab Taliabu Wajib Tahu Nominal Gaji per Bulan |
![]() |
---|
Daftar 5 Pejabat Eselon II Pemkab Halmahera Selatan yang Baru Dilantik - 2 Pejabat Nonjob |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.