Kemenkumham Malut
Menteri HAM: Aspek Kemanusiaan dan Rekonsiliasi Jadi Pertimbangan Presiden Beri Amnesti
Hak Asasi Manusia (HAM) dan semangat rekonsiliasi menjadi salah satu alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana
TRIBUNTERNATE.COM- Hak Asasi Manusia (HAM) dan semangat rekonsiliasi menjadi salah satu alasan Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada ribuan narapidana.
Hal tersebut dikatakan Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai. Ia menyebutkan, warga binaan yang akan diberikan amnesti adalah narapida yang ditahan terkait politik, UU ITE, pengidap penyakit berkepanjangan dan gangguan jiwa, pengidap HIV/AIDS yang perlu perawatan khusus, dan pengguna narkotika yang seharusnya dilakukan rehabilitasi.
“Presiden memiliki perhatian pada aspek itu. Maka tentu, ini menjadi keputusan politik yang humanis berlandaskan Hak Asasi Manusia sebagaimana tertuang dalam Point 1 Astra Cita,” ungkap Pigai, Minggu (15/12/2024).
Baca juga: Warga Malut Setuju tapi Sherly Tjoanda Tak Langsung Mau Gantikan Benny Laos, Tunggu Sosok Ini
Dikatakan dia, narapidana yang terkait penghinaan kepala negara karena UU ITE sangat berkaitan erat dengan kebebasan berekpresi dan berpendapat.
Hal tersebut juga berlaku untuk narapida kasus Papua, orang yang sudah tua, anak-anak dan narapidana pengidap sakit berkepenjangan dan gangguan jiwa yang menurut Presiden perlu diberikan pengampunan.
“Ini semua sangat berkaitan dengan sisi-sisi kemanusiaan dan rekonsiliasi. Masalah UU ITE itu HAM, narapidana yang sakit berkepanjangan itu juga HAM. Dan yang lain-lain. Artinya Pak Presiden memberi perhatian pada aspek-aspek HAM dalam pengambilan keputusannnya,” sambung Pigai.
Dia menambahkan, Kementerian Hak Asasi Manusia akan memberikan perhatian khusus pada ribuan narapidana melalui program Kesadaran HAM.
“Pada waktunya mereka akan kita perhatikan juga, salah satunya melalui program Kesadaran HAM,” pungkas Pigai.
Diketahui, Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, pada Jumat 13 Desember 2024.
Rapat tersebut membahas sejumlah isu, termasuk pemberian amnesti kepada narapidana tertentu, yang dilakukan atas dasar kemanusiaan, mengurangi kelebihan kapasitas lapas, dan untuk mendorong rekonsiliasi di beberapa wilayah.
Data sementara dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), terdapat sekitar 44 ribu narapidana yang berpotensi diusulkan untuk mendapat amnesti. Namun, terkait jumlah pastinya masih dalam proses klasifikasi dan asesmen.
Baca juga: Alasan Chelsea Belum Pantas Rebutan Gelar meski Jelas-jelas Gacor, Enzo Maresca: Tim Lain Tahu
Selanjutnya, pemerintah akan meminta pertimbangan kepada DPR.
Kakanwil Kemenkumham Malut, Andi Taletting Langi, menyampaikan terkait pemberian amnesti yang dinilai berlandaskan aspek kemanusiaan dan semangat rekonsiliasi.
Andi Taletting Langi menyatakan, langkah tersebut sejalan dengan visi besar pemerintah untuk membangun keadilan sosial dan penghormatan terhadap HAM. (*)
Kemenkum Malut Ajak Para Kades dan Lurah Siapkan Diri Ikut Paralegal Justice Award |
![]() |
---|
Resmi Jadi WNI, Ole Romenij Hingga Dion Markx Siap Bawa Timnas Berprestasi |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Dukung Langkah Menkum Perkuat Layanan Hukum bagi WNI di Korea Selatan |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir Pimpin Assessment Test Tim ZI Menuju WBBM |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Dukung Pengembangan Kawasan dan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.