Gelar Diskusi Publik, Walhi Bahas Keadilan Ekologi Bagi Pesisir Laut dan Pulau Kecil di Maluku Utara
Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Maluku Utara menggelar diskusi publik terkait keadilan ekologi bagi pesisir laut dan pulau-pulau kecil
Penulis: M Julfikram Suhadi | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE- Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) Maluku Utara menggelar diskusi publik terkait keadilan ekologi bagi pesisir laut dan pulau-pulau kecil.
Diskusi publik ini dihelat di Villa Marasai, Kelurahan Gambesi, Kecamatan Ternate Selatan, Rabu (18/12/2024).
Kegiatan ini juga menghadirkan tiga pemateri utama, yakni Guru Besar Universitas Khairun (Unkhair) Ternate Muhammad Aris, Akademisi Ekonomi Aziz Hasyim, dan Praktisi Hukum Hendra Kasim.
Baca juga: Dinkes Halmahera Selatan Janji Tindak Lanjut Dugaan Perselingkuhan Kapus Palamea dengan Stafnya
Direktur WALHI Maluku Utara Faisal Ratuela mengatakan, kegiatan ini bertujuan mengatasi masalah mendasar terkait kondisi ekologi di pesisir laut dan pulau-pulau kecil di Maluku Utara.
Sebab Faisal menilai, pulau-pulau kecil dan pesisir laut di Maluku Utara semakin terancam karena perkembangan industri ekstraktif.
Lebih lanjut, Faisal menyampaikan, pihaknya akan terus melakukan konsolidasi politik lingkungan hidup di Indonesia
"Kami tetap konsisten lakukan konsolidasi politik lingkungan hidup di Indonesia untuk melindungi wilayah kelola rakyat dan mewujudkan keadilan ekologis, kata Faisal.
Sementara itu, Guru besar Unkhair Ternate, Muhammad Aris, mengungkapkan bahwa dalam 5 tahun terakhir, telah terjadi krisis dan bencana ekologi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil akibat aktivitas tambang.
Hal ini menunjukkan, lanjut dia, kerusakan lingkungan yang terjadi di perairan Maluku utara makin masif.
"Kehilangan mangrove saat ini sudah 99,9 persen, mulai dari kematian karang dalam 2 tahun kemarin 61,8 persen dan berbagai ekosistem yang berada di daerah estuari pun sudah hancur," jelasnya.
Selanjutnya, Akademisi Ekonomi Aziz Hasyim menturukan, strategi pembangunan ekonomi di level Provinsi Maluku Utara masih berbasis pada ekonomi, bukan ekologis.
Baca juga: Pemerintah Salurkan Bansos Beras 10 Kg dan Diskon Listrik 50 Persen Awal 2025, Ini Cara Cek Penerima
Aziz menegaskan, tidak ada sejarah bahwa perusahaan ekonomi ekstraktif bisa membawa kesejahteraan bagi masyarakat.
Ditempat yang sama, Praktisi Hukum Hendra Kasim membahas Perlindungan Hukum terhadap Ekologi Pesisir Laut dan Pulau-Pulau Kecil.
Menurut dia, terdapat konstitusi lingkungan yang selama ini di abaikan.
"Pasal 33 bertolak pada dua hal, yakni di kuasai oleh negara dan sebesar- besarnya untuk kemakmuran rakyat," tandasnya. (*)
| 3 Berita Populer Malut: Pemprov Tunda Rekrutmen CPNS - Festival Saruma 2026 Ditiadakan |
|
|---|
| 17 Kandidat Berebut Kursi Warek Universitas Muhammadiyah Maluku Utara |
|
|---|
| Sinergi Pemprov dan Polda Maluku Utara: Kawal Pembangunan Jalan dan Program RTLH di Tidore |
|
|---|
| Tembus Kepulauan, Kemenag Malut Kawal Pendidikan Madrasah hingga Pulau Terpencil |
|
|---|
| Pemkot Tidore Respon Positif Kerja Sama Unibra dalam Pengembangan SDM |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Dialog-Walhi-Malut.jpg)