Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Kasus Penyalahgunaan Anggaran Penyertaan Modal di Taliabu OTW Naik Status

Kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pernyataan modal T.A 2020 di Taliabu, Maluku Utara sebentar lagi ada perhitungan kerugian negara

Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode havidl
HUKUM: Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Nazamuddin sampaikan perkembangan penyelidikan perkara dugaan penyalahgunaan anggaran pernyataan modal T.A 2020 pada PT. TJM, Jumat (20/12/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Kasi Intelijen Kejari Pulau Taliabu, Maluku Utara Nazamuddin menyampaikan perkembangan kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pernyataan modal T.A 2020 pada Perusahaan Daerah (Perusda).

Saat ini, Tim Jaksa telah mengusulkan untuk meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Sehingga dalam waktu dekat, Tim BPK RI akan melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

"Terbaru, Tim BPK RI telah merespon ke kami bahwa Pimpinan BPK RI telah menerbitkan keputusan pembentukan tim yang akan turun ke Pulau Taliabu, untuk perhitungan kerugian keuangan negara atas dugaan penyertaan modal dari Pemkab Pulau Taliabu ke Perusahaan Daerah PT. Taliabu Jaya Mandiri (TJM), "ungkap Nazamuddin, Sabtu (20/12/2024).

Baca juga: Korban Terdampak Angin Kencang Desa Nggaki Taliabu Terima Bantuan

Dia menjelaskan, kasus ini akan disidik setelah hasil perhitungan kerugian keuangan negara diterbitkan oleh BPK RI.

Selanjutnya, Tim Jaksa akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan lanjut perihal perkara.

Kata Nazamuddin, sejauh ini Jaksa sudah memeriksa sebanyak 8 orang saksi.

Di antaranya Direktur Utama PT TJM; Direktur Umum PT TJM; Direktur Keuangan PT TJM dan Mantan Kepala BPKAD Pulau Taliabu.

"Sudah ada 8 orang saksi yang kami periksa yang mengetahui penggunaan anggaran ini."

"Dan kedepannya akan dimungkinkan akan bertambah setelah perkara ini ditingkatkan ke penyidikan, "jelasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Puluhan Rumah di Desa Nggaki Taliabu Hancur Akibat Terjangan Angin Kencang

Diketahui, Pemkab Pulau Taliabu pada 2020 mencairkan anggaran penyertaan modal ke Perusda yang dikelola PT. TJM sebesar Rp 1,5 miliar.

Dari anggaran itu, Jaksa menemukan bahwa hampir semua anggaran tersebut tidak digunakan sesuai dengan item program.

Melainkan anggarannya diperuntukkan membayar upah tiga dewan direksi. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved