Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Natal 2024

Besok Natal, Pegawai Pemkab Halmahera Selatan Dapat Libur 2 Hari

Libur dan cuti bersama pegawai Pemkab Halmahera Selatan tertuang dalam surat nomor 049/4349/2024 tertanggal 23 Desember 2024

Editor: Munawir Taoeda
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
KEPUTUSAN: Sekda Halmahera Selatan, Maluku Utara Safiun Radjulan saat memberikan keterangannya kepada awak media disela-sela kerjanya belum lama ini 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Pegawai Pemkab Halmahera Selatan, Maluku Utara diliburkan dua hari untuk perayaan Natal 2024.

Hal itu berdasarkan surat nomor 049/4349/2024 tertanggal 23 Desember 2024.

Waktu libur pegawai/non ini berdasarkan surat tersebut, terhitung dari 25-26 Desember.

"Tanggal 27 semua sudah aktif kembali di kantor, "kata Sekda Halmahera Selatan Safiun Radjulan, Selasa (24/12/2024).

Baca juga: Hingga Pertengahan Desember 2024, PAD Halmahera Selatan Sudah 93,68 Persen

Safiun mengatakan, surat pemberitahuan hari libur dan cuti bersama ini dalam rangka menyambut Natal bagi umat Kristen.

Surat tersebut mengacu Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menpan RB Nomor 236 Rahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024.

"SKB ini tentang perubahan atas keputusan bersama tiga Kementerian tersebut dengan Nomor 855 Tahun 2024, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024, "jelasnya.

Dikatakan, libur tidak hanya berlaku bagi pegawai/non yang beragama Kristen, melainkan berlaku juga untuk beragama Islam.

"Jadi yang muslim juga libur. Setelah waktu libur, pelayanan di setiap perkantoran kembali normal, "ungkapnya.

Baca juga: Dana Hibah Kesbangpol Halmahera Selatan Capai Rp56,7 Miliar, Realisasi Sudah 100 Persen

Safiun berharap pegawai dapat kembali melaksanakan tugas seperti biasa, jika masa libur Natal dan cuti bersama telah selesai.

Jika tidak, ada sanki yang dikenakan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau ada yang dengan sengaja dan tidak mengindahkan surat ini, maka secara otomatis diberi sanksi, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved