Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kaleidoskop 2024

Kaleidoskop 2024 : Sidang Putusan Eks Gubernur AGK hingga Mantan Pejabat Pemprov Maluku Utara

Pengadilan Negeri Ternate tercatat sepanjang 2024 menggelar sejumlah sidang putusan kasus yang melibatkan petinggi di Provinsi Maluku Utara

|
TribunTernate.com
Putusan sidang terhadap petinggi Pemprov Maluku Utara sepanjang tahun 2024 

TRIBUNTERNATE.COM- Pengadilan Negeri Ternate tercatat sepanjang 2024 menggelar sejumlah sidang putusan kasus yang melibatkan petinggi di Provinsi Maluku Utara.

Tentunya, kasus tersebut sempat menjadi perbincangan publik karena terungkapnya fakta-fakta persidangan.

Tribunternate.com merangkum lima sidang putusan petinggi Pemprov Maluku Utara, mulai dari perkara Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK), mantan Kepala Dinas PUPR Maluku Utara Daud Ismail, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Malut Imran Yakub.

Baca juga: Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK 2024, Ini Cara dan Jadwal Pengisian DRH NI

Kemudian, mantan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Malut Ridwan Arsan, dan mantan Kepala Dinas PU Malut Adnan Hasanudin.

Daftar Sidang Putusan Lima Petinggi Pemprov Maluku Utara :

1. Abdul Ghani Kasuba

Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis pidana hukuman penjara kepada Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut dipimpin Hakim ketua Kadar Noh dan 4 anggota lainnya.

Sidang ini juga dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dan Penasehat Hukum terdakwa, pada Kamis (26/9/2024) di ruang sidang utama.

Dalam musyawarah majelis hakim menyatakan, AGK terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Abdul Ghani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Majelis hakim juga menetapkan Terdakwa Abdul Ghani Kasuba membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056.827.500 juta dan USD90.000 dengan ketentuan, jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

2. Daud Ismail

Daud Ismail dijatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan, dan denda Rp100 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate.

Daud divonis bersalah atas kasus suap jabatan di Lingkup Pemprov Maluku Utara, selaku mantan Kadis PUPR Maluku Utara.

Sidang putusan perkara nomor 1/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte tersebut, dipimpin Hakim Ketua dan di dampingi empat anggota.

Selanjutnya, masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dengan perintah terpidana tetap berada dalam tahanan.

Sebelumnya, JPU KPK menyatakan terdakwa Daud Ismail telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana.

Suap jabatan di Lingkup Pemprov Maluku Utara, dalam kasus OTT mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba, dilakukan secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp3.012.340.400.

3. Adnan Hasanudin

Mantan Kadis Perkim Maluku Utara, Adnan Hasanudin divonis 2 tahun penjara atas kasus suap jual beli jabatan terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Selain pidana kurungan penjara, Adnan juda didenda sebanyak Rp50 juta subsider pidana kurangan penjara selama 1 bulan.

Sidang pembacaan putusan perkara Adnan Hasanudin berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (16/5/2024).

4. Ridwan Arsan

Ridwan Arsan divonis 4 tahun 2 penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor- Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (2/8/2024).

Selain diputus pidana penjara, Ridwan Arsan juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.

Dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan 4 bulan.

Vonis kepada mantan Kepala Biro Barang dan Jasa Maluku Utara itu, atas kasus suap atau gratifikasi terhadap mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba alias AGK.

Ridwan divonis bersalah berdasarkan perkara nomor: 2/Pid.Sus-TPK/2024/PN Ternate yang dibacakan Hakim Ketua Haryanta.

Dalam sidang putusan, Ketua Majelis Hakim, Hariyanta mengakui, ada keringanan terhadap terdakwa karena belum pernah dihukum.

Hingga mengakui perbuatannya, serta mempunyai tanggungan terhadap keluarga maupun bersikap kooperatif selama persidangan.

5. Imran Yakub

Pengadilan Negeri (PN) Ternate menjatuhkan vonis dua tahun dan enam bulan penjara serta denda sebesar Rp100 juta kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadikbud) Provinsi Maluku Utara, Imran Yakub.

Baca juga: Tahap Selanjutnya Setelah Dinyatakan Lulus Seleksi PPPK 2024, Cara Isi DRH NI

Imran Yakub terbukti memberikan uang secara bertahap senilai Rp1,145 miliar kepada mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Ghani Kasuba (AGK), melalui orang-orang terdekatnya.

Uang tersebut diberikan untuk memastikan Imran diangkat menjadi Kadikbud tanpa melalui seleksi terbuka atau uji kompetensi.

Sidang putusan Imran Yakub yang digelar di PN Ternate itu digelar pada 4 Desember 2024

Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Rudy Wibowo, didampingi hakim anggota Kadar Noh dan R. Moh. Yakob Widodo. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved