Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pesta Ronggeng di Ternate Dibatasi hingga Pukul 12 Malam

Polres Ternate menyatakan akan membubarkan acara pesta ronggeng malam yang kerap dilakukan warga di Kota Ternate

Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
Handover
KEBIJAKAN - Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto menyatakan komitmen untuk membubarkan acara pesta ronggeng malam yang kerap dilakukan warga di Kota Ternate, Sabtu (15/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Polres Ternate menyatakan akan membubarkan acara pesta ronggeng malam yang kerap dilakukan warga di Kota Ternate.
  • Polres Ternate membatasi hanya hingga pukul 00.00 WIT bagi warga yang akan melaksanakan hajatan dan dilanjutkan dengan pesta ronggeng.
  • Langkah ini diambil menyusul meningkatnya laporan warga yang merasa terganggu oleh dentuman musik keras hingga larut malam, khususnya di kawasan pemukiman padat penduduk.

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE  - Kepolisian Resor atau Polres Ternate menyatakan akan membubarkan acara pesta ronggeng malam yang kerap dilakukan warga di Kota Ternate.

Kini Polres Ternate membatasi hanya hingga pukul 00.00 WIT bagi warga yang akan melaksanakan hajatan dan dilanjutkan dengan pesta ronggeng.

Langkah ini diambil menyusul meningkatnya laporan warga yang merasa terganggu oleh dentuman musik keras hingga larut malam, khususnya di kawasan pemukiman padat penduduk.

Baca juga: Soroti Pola Kerja OPD, Wagub Malut Sarbin Sehe: Proyek 100 Persen Selesai, Pembayaran Masih Rendah

Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, mengaku kebijakan tersebut bersifat preventif sekaligus responsif terhadap keluhan masyarakat.

“Kami sangat menghargai kebebasan berekspresi dan kegembiraan bermusik, namun tidak boleh mengorbankan kenyamanan serta ketertiban warga,” kata AKBP Anita, Sabtu (15/11/2025).

Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, Polres Ternate telah menyiapkan tim gabungan yang terdiri dari Satuan Reskrim, Satuan Samapta, Satuan Intelkam, dan Bhabinkamtibmas.

Tim tersebut akan melaksanakan patroli rutin, terutama pada malam minggu dan hari libur.

“Apabila terdapat acara yang masih berlanjut setelah pukul 24.00 WIT, petugas akan memberikan peringatan terlebih dahulu. Jika tetap mengabaikan, maka akan dilakukan penindakan,” tegasnya.

Olehnya itu masyarakat diminta untuk melaporkan pelanggaran melalui Call Center 110 atau nomor Lapor Ibu Kapolres 0821‑2208‑2105.

“Laporan cepat dari warga sangat membantu kami menangani gangguan kebisingan secara tepat waktu,” tambahnya.

AKBP Anita juga mengajak pemilik acara untuk lebih memperhatikan warga sekitar, termasuk orang lanjut usia, balita, serta mereka yang memerlukan istirahat setelah seharian beraktivitas.

“Dengan menjaga jam istirahat, kita semua dapat menyongsong hari esok dengan lebih segar dan produktif,” jelasnya.

Imbauan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tenang, meningkatkan kualitas hidup warga, dan tetap memberikan ruang bagi kegiatan budaya yang terkontrol.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan dan kenyamanan bersama, sehingga Ternate tetap menjadi kota yang nyaman untuk dihuni dan dikunjungi,” tandasnya.

Baca juga: Belum Ada Jembatan di Air Kali Kabuta, Warga Taliabu Harus Naik Rakit dengan Tarif hingga Rp50 Ribu

Poin Ultimatum Polres Ternate untuk Acara Pesta Ronggeng

  • Pembatasan waktu penyelenggaraan pesta musik, konser, atau acara hiburan serupa, sehingga suara keras tidak terdengar setelah pukul 00.00 WIT.
  • Pengontrolan volume peralatan audio, baik di area publik maupun privat, agar tidak mengganggu tetangga. (*)
Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved