Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

2 Pelaku Pengeroyokan di Desa Tawabi Halmahera Selatan Ditangkap Polisi

Jika terbukti melakukan pengeroyokan di Desa Tawabi, Halmahera Selatan, YA dan GJ bisa dihukum kurungan penjaran 7 tahun

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Dok Polsek Bacan Barat
HUKUM: Dua terduga pelaku kasus pengeroyokan di Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan, Maluku Utara saat dimankan ke Mako Polsek Bacan Barat, Sabtu (28/12/2024) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - YA (24) dan GJ (22) yang merupakan pelaku pengeroyokan di Desa Tawabi, Kecamatan Bacan Barat, Halmahera Selatan, Maluku Utara ditangkap Polisi saat sedang tidur di rumah masing-masing.

Kedua pria tersebut ditangkap pada pada Sabtu (28/12/2024) dini hari, oleh anggota Polsek Bacan Barat.

"Setelah mengumpulkan informasi, dan didukung Pemerintah Desa setempat, keduanya kami tangkap di rumah masing-masing, kata Kapolsek Bacan Barat, Iptu Zulkifli Machmud, Minggu (29/12/2024).

Zulkifli menjelaskan, pengeroyokan terjadi di Dermaga Desa Tawabi pada 23 Desember 2024.

Baca juga: Tokoh Makayoa Dukung Pulau Obi dan Bacan Pisah dari Halmahera Selatan

Pengeroyokan bermula ketika korban atas nama Hendri (23) yang berada di atas kapal penumpang, menjawab pertanyaan dari sekelompok pemuda Desa Tawabi yang mencari penumpang dari Desa Jeret, saat kapal sedang berlabuh di Dermaga.

Jawaban dari korban yang memperjelas bahwa tidak ada penumpang dari Desa Jeret, sontak direspons dengan pemukulan oleh YA dan GJ.

Alahasil, korban mengalami luka dan bengkak di bagian belakang kepala serta luka lecet di pipi kiri.

"Berdasarkan laporan korban dari kejadian tersebut, kami kemudian membentuk tim yang dipimpin saya sendiri untuk melakukan penyelidikan awal, yang kemudian dilanjutkan dengan penangkapan, "jelas Zulkifli.

Baca juga: Tokoh Makayoa Dukung Pulau Obi dan Bacan Pisah dari Halmahera Selatan

YA dan GJ saat ini masih diamankan di Mako Polsek Bacan Barat, untuk kebutuhan penyelidikan.

Jika keduanya terbukti melakukan pengeroyokan, maka akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara.

"Kedua pelaku sementara dalam proses penyelidikan lebih lanjut, "tandas Zulkifli. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved