Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Hasil Musorkab Luar Biasa KONI Halmahera Selatan Dinilai Inkonstitusional

Hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) luar biasa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendapat sorotan

TribunTernate.com/istimewa
OLAHRAGA: Panitia penyelenggara Musorkab luar biasa KONI Halmahera Selatan (jas hitam) menyerahkan dokumen hasil musyawarah kepada Hanny Pora selaku calon terpilih pada 30 Desember 2024. Pelaksanaan Musorkab luar biasa ini dinilai inkonstitusional, Jumat (3/1/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Hasil Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) luar biasa Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Halmahera Selatan, Maluku Utara, mendapat sorotan.

Adapun Musorkab yang dilaksanakan di Hotel Buana Lipu, Kecamatan Bacan Selatan pada 30 Desember 2024 itu menetapkan Hanny Pora sebagai Ketua KONI terpilih.

Pemerhati Olahraga Halmahera Selatan, Nahrawi Rabul, menilai Musorkab itu inskonstitusional. Paslanya, banyak pelanggaran yang bertabrakan dengan AD/ART KONI.

Baca juga: Daftar Harga BBM di Maluku Utara dan Seluruh Indonesia Hari Ini, Ada yang Naik per 1 Januari 2025

Pelanggaran tersebut, menurut dia, sengaja dilakukan oleh jajaran pengurus KONI Maluku Utara untuk memuluskan langkah Hanny Pora.

"Misalnya Cabor yang secara sah masih aktif kepengurusannya namun tidak di akui dan tidak di berikan hak memilih dan dipilih. Jadi saya kira ini inskonstitusional," kata Nahrawi, Jumat (3/1/2025.

Nahrawi menjelaskan, pihak yang memiliki hak suara adalah peserta penuh, dan hal ini diakui oleh AD/ART serta di jabarkan dalam Tata Tertib (Tatib) dengan memperhatikan SK kepengurusan organisasi olahraga yang ada pada tingkatan tersebut.

Tetapi yang terjadi dalam Musorkab luar biasa KONI Halmahera Selatan justru terbalik. Di mana, terjadi beberapa pelanggaran yang dianggap mengganjal sebagaimana termuat pada AD/ART KONI.

“Kami minta Ketua KONI Maluku Utara meninjau dan mempertimbangkan kembali hasil Musorkab ini, semata-mata untuk kepentingan masyarakat dan eksistensi KONI yang dapat di terima oleh semua elemen," imbuhnya.

Berdasarkan informasi, lanjut Nahrawi, kurang lebih lima pelanggaran yang terjadi di Musorkab luar biasa KONI Halmahera Selatan.

Di antaranya, mandat peserta dibuat oleh pengurus Cabor Provinsi tanpa melalui rapat internal, lalu mandat diberi kepada orang yang bukan dalam kepengurusan Cabor.

Kemudian, kepengurusan Cabor yang berdasarkan SK masih berlaku, namun tidak di akui oleh panitia Musorkab dan peserta musyawarah yang mewakili Cabor belum terdaftar di KONI.

"Selanjutnya adalah calon Ketua KONI Halmahera Selatan yang dapat diakomodir sebagai calon, padahal yang bersangkutan juga saat ini masuk dalam struktur KONI Provinsi Maluku Utara, dan masih aktif," bebernya.

"Terus ada juga pengurus KONI Maluku Utara yang mengintervensi, dengan cara mengatur dan mengarahkan peserta yang mewakili Cabor masing-masing untuk memilih calon tertentu," tandas Nahrawi.

Baca juga: Setelah Tutup Tiga Hari, Besok Layanan Poliklinik RSUD ChB Ternate Kembali Dibuka

Diketahui, Musorkab luar biasa KONI Halmahera Selatan ini menetapkan Hanny Pora sebagai Ketua terpilih periode 2024-2028.

Hanny adalah istri dari Plt Kepala Dinas PUPR Halmahera Selatan, M. Idham Pora. Hanny mendapat dukungan dari 10 Cabang Olahraga (Cabor) dari total suara sah sebanyak 17.

Sementara pesaingnya, Iksan Kalesarang yang  merupakan Sekretaris DPD P
KS Halmahera Selatan hanya meraih 7 dukungan Cabor. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved