Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Tengah

Polisi Diminta Tidak Tebang Pilih Usut Kasus Pembangunan Jembatan di Desa Tepeleo Halmahera Tengah

Isra Muksin: "Dalam proses hukum apa pun, Polisi harus transparan, termasuk kasus proyek pembangunan jembatan di Desa Tepeleo, Halmahera Tengah"

Penulis: Faisal Didi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Isra Muksin
STATEMENT: Akademisi Universitas Bumi Hijrah Tidore, Maluku Utara Isra Muksin 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA - Akademisi Universitas Bumi Hijrah Tidore, Maluku Utara, Isra Muksin meminta Satreskrim Polres Halmahera Tengah harus transparan dalam mengungkap kasus proyek pembangunan jembatan di Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara tahun 2023.

Dikatakan, dalam proses hukum apa pun, Polisi harus transparan, termasuk kasus proyek jembatan di Desa Tepeleo.

Hal itu agar publik dapat mengetahui proses hukumnya sejauh mana, dan apa kendalanya.

"Jika sudah memenuhi unsur, maka penyidik harus melakukan gelar perkara secepatnya, "ungkap Isra.

Baca juga: Dua Saksi Kasus Proyek Jembatan di Halmahera Tengah Diperiksa, Satu di Antaranya Kadis PUPR

"Sebab Polres Halmahera Tengah pasti mendapatkan dukungan penuh dari semua pihak dalam kasus ini, "sambungnya.

Sementara Kasad Reskrim Polres Halmahera Tengah Iptu Ambo Wellang mengaku 2 orang sudah diperiksa sebagai saksi perkara ini.

"Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Arif Djalaludin dan pihak rekanan/kontraktor, "ujarnya.

Seraya menyatakan kasus pembangunan jembatan di Desa Tepeloe masih dalam tahap proses penyelidikan.

Diketahui, proyek pembangunan jembatan di Desa Tepeloe dikerjakan CV Karya Gemilang Indonesia dengan nilai kontrak Rp 1.962.000.000. 

Proyek dengan nomor kontrak 600/20/SPP/JBT-BM/APBD/DPUPR-HG/IX/2023, bersumber dari APBD Halmahera Tengah 2023.

Baca juga: Proyek Pembanguan Jembatan di Desa Tepeleo Halmahera Tengah Disorot

Progres pembangunan jembatan belum selesai, namun sesuai informasi yang didapatkan, anggaran telah cair 100 persen.

Berdasarkan informasi yang dikantongi TribunTernate.com, pencarian tahap 1 sebesar 30 persen pada 13 Oktober 2023 sebesar 
Rp 588,600,000 dengan nomor SP2D 5836/SP2D-LS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023. 

Sementara pencairan 90 persen pada 27 Desember 2023 sebesar Rp1,147,770,000, dengan SP2D nomor 9531/SP2D-LS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved