Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kasus Percobaan Rudapkda Kades Sayoang Halmahera Selatan Terus Bergulir

Satreskrim Polres Halmahera Selatan bakal memeriksa sejumlah saksi dalam kasus Rudapaksa Kades Sayoang inisial HL

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Sumber foto TribunJateng
HUKUM: Ilustrasi Rudapaksa. Kasus percobaan Rudapkda Kades Sayoang di Halmahera Selatan, Maluku Utara terus bergulir 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kasus dugaan percobaan Rudapaksa yang menyeret Kepala Desa (Kades) Sayoang, Kecamatan Bacan Timur, HM alias Herson masih terus bergulir di Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara.

HM sebelumnya dilaporkam pada 11 November 2024 terkait dugaan upaya Rudapaksa terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), berinisial HL. Aksi bejat HM ini disebut terjadi di salah satu ruangan Kantor Desa Sayoang.

Kenit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Halmahera Selatan Aipda Tri Martono mengatakan pihaknya dalam waktu dekat bakal memeriksa sejumlah saksi termasuk korban.

"Korban juga sudah koordinasi dengan penyidiknya untuk jadwalkan pemeriksaan, " katanya, Senin (6/1/2025).

Baca juga: Pekan Depan, Tiga Pimpinan DPRD Halmahera Selatan Dilantik

Menurut Tri, kasus ini awalnya telah dimediasi bersama tokoh adat Sayoang namun ada beberapa permintaan korban yang tidak dipenuhi terlapor dalam hal ini Kades.

Sehingga, korban mengambil langkah hukum yaitu membuat laporan polisi. Meski begitu, dia mengaku penyidik  masih membuka peluang ketiga kalinya untuk upaya mediasi. 

"Kalau soal mediasi kami kembalikan ke pihak korban dan terlapor. Apabila tahap mediasi tidak ada penyelesaian, maka kami akan proses lanjut masalah ini, "ungkapnya.

Tri menyebutkan, kasus dugaan asusila yang menyeret Kades Sayoang ini terjadi pada 5 September 2024 lalu, tetapi baru dilaporkan pada November 2024.

Berdasarkan laporan dengan nomor STPL/590/XI/2024/SPKT, penyidik PPA Satreskrim Polres Halmahera Selatan menindaklanjutinya dengan pemeriksaan saksi-saksi.

"Untuk sementara baru korban dan terlapor yang jalani pemeriksaan, sehingga kami butuh tambahan saksi karena pada saat kejadian tidak orang lain yang melihat langsung, "jelasnya.

Tri menambahkan, kasus ini masuk kategori percobaan rudapaksa, bukan kasus rudapaksa. Oleh sebab itu, belum ada bukti-bukti baru yang ditemukan, salah satunya kekerasan fisik.

"Kasus ini kejadiannya sudah 2 bulan baru dilaporkan ke polisi. Bahkan dari keterangan korban belum dirudapaksa tapi baru percobaan, "pungkasnya.

Sebelumnya, korban kasus dugaan percobaan Kades Sayoang, HL, menceritakan upaya rudapaksa terhadap dirinya bermula saat ia dipanggil HM ke ruangannya di Kantor Desa Sayoang.

Setelah di dalam ruangan,  HL diminta untuk memijit kepala HM. Tak lama kemudian, HM pun melakukan aksinya.

"Dia (HM) sambil mengatakan dia menyukai saya sejak lama," cerita HL, Rabu (18/12/2024).

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved