Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Tengah

Proyek Jembatan Tepeleo Mangkrak, Kejari Didesak Panggil Kontraktor dan Kadis PUPR Halmahera Tengah

Direktur LSM Kalesang Institut Maluku Utara, Naem Taher, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda untuk memanggil kontraktor dan Kepala Dinas PUPR

Penulis: Faisal Didi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com
Kondisi proyek jembatan di Desa Tepeleo, kecamatan Patani Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE.COM, WEDA – Direktur LSM Kalesang Institut Maluku Utara, Naem Taher, mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Weda untuk memanggil kontraktor dan Kepala Dinas PUPR Halmahera Tengah, Arief Djalaludin.

Desakan pemanggilan itu berkaitan dengan proyek jembatan di Desa Tepeleo, Kecamatan Patani Utara.

Proyek senilai Rp1.962.000.000 itu, dikerjakan oleh CV. Karya Gemilang Indonesia.

Baca juga: Cegah Judi Online, Ponsel 25 Perwira SIP Diperiksa Propam Polda Maluku Utara

Proyek dengan nomor kontrak 600/20/SPP/JBT-BM/APBD/DPUPR-HG/IX/2023 tersebut bersumber dari APBD Halmahera Tengah tahun 2023.

Naem Taher mengklaim, pihaknya telah menerima banyak laporan masyarakat setempat terkait lambatnya penyelesaian proyek jembatan tersebut.

"Kami mendesak agar Kejaksaan turun tangan," tegas Naem.

Ia juga menuturkan, pencairan anggaran yangb dikabarkan sudah 100 persen, tidak sebanding dengan progres fisik proyek.

Selain mendesak Kejaksaan, LSM Kalesang Institut juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Inspektorat terhadap proyek ini. 

Naem Taher menilai pengawasan yang kurang ketat menjadi salah satu faktor utama lambatnya pembangunan proyek

"Pengawasan yang lemah membuka peluang bagi pelanggaran administrasi dan teknis di lapangan," ucapnya.

Lanjutnya, tuntutan dan harapan warga Desa Tepeleo  agar proyek jembatan ini dapat segera diselesaikan. Karena jembatan tersebut memiliki peran vital dalam menunjang aktivitas perekonomian dan mobilitas warga.

Saat ini, keterlambatan penyelesaian proyek dinilai telah menghambat arus transportasi.

Naem menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari Kejaksaan, maka Kalesang Institut akan menggelar aksi demonstrasi di kantor Bupati Halmahera Tengah dan Dinas PUPR. 

"Kami tidak ingin proyek ini menjadi proyek mangkrak. Halmahera Tengah butuh pembangunan yang transparan dan akuntabel," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Halmahera Tengah, Arif Djalaludin, membantah bahwa anggaran proyek telah dicairkan 100 persen.

 "Tidak benar kalau anggaran sudah cair sepenuhnya. Pencairan dilakukan bertahap sesuai progres pekerjaan di lapangan," kata Arief.

Baca juga: Kata Bintang Malut United Yakob dan Yance Sayuri Usai Shin Tae-yong Tak Lagi Latih Timnas Indonesia

Ia menegaskan, proyek tersebut masih dalam proses pengerjaan dan pihak kontraktor sedang berupaya menyelesaikannya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunternate.com, pencarian anggaran proyek tahap pertama 30 persen pada tanggal 13 Oktober 2023 sebesar Rp588,600,000 dengan nomor Nomor SP2D 5836/SP2D-LS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023.

Kemudian pencairan 90 persen pada tanggal 27 Desember 2023  sebesar Rp1,147,770,000 dengan bukti SP2D nomor 9531/SP2D-LS/PK-3/4.4.1.2/HT/2023. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved