Satlantas Polres Ternate Tilang 210 Pengendara
Selain tidak menggunakan helm dan lain sebagainya, ada pula pengendara yang kena tilang di Kota Ternate, Maluku Utara menggunakan knalpot brong
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Satlantas Polres Ternate, Maluku Utara tilang 210 pengendara.
Ada pun pelanggaran pengendara sehingga ditilang adalah tidak menggunakan helm, hingga kelengkapan lain.
Operasi tilang yang dilakukan Satlantas Polres Ternate berlangsung 7 hari, sejak 1-7 Januari 2025.
Perihal tersebut dibenarkan Kasat Lantas Polres Ternate AKP Rezza Muhammad Fajrin, Selasa (7/1/2025).
Baca juga: Sekolah Terpadu di Halmahera Selatan Difungsikan Tahun Ini
Baca juga: Minyak Tanah di Halmahera Selatan Langka di Awal 2025
Dikatakan, selain tidak menggunakan helm dan lain sebagainya, ada pula pelanggaran knalpot brong.
"Pengendara yang terjaring sat anggota lakukan tilang hunting, di sejumlah lokasi, "kata AKP Rezze.
Seraya mengimbau kepada pengendara yang terkena tilang, agar mendatangi kantor Satlantas Polres Ternate dengan membawa blangko tilang, disertai kelengkapan (surat-surat) kendaraan. (*)
Karena Dinyatakan Tidak Lulus, Belasan Calon PPPK T.A 2024 Mengadu ke DPRD Kepulauan Sula |
![]() |
---|
Disperindagkop Halmahera Timur Perketat Pengawasan Penjual Minyak Tanah |
![]() |
---|
Tim Labfor Polda Sulawesi Utara Olah TKP Rumah Terbakar di Desa Kilong Taliabu |
![]() |
---|
Soal Temuan BPK di Bagian Kesra Tidore, Sahnawi Ahmad Bilang Begini |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Sabet Baznas Award 2025: Bukti Dukungan Kuat Gerakan Zakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.