Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Barat

Fakta-fakta Kadis Perindagkop Halbar Pukul Warga, Harta Kekayaan Hingga Kini Pakai Baju Tahanan

Kejadian tersebut bermula saat Hardi datang ke kantor Perindagkop di Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo untuk menyampaikan aspirasi

Kolase TribunTernate.com
Kadisperindagkop Halmahera Barat Demisius O Boky dan Staf Sony Boky ditetapkan sebagai tersangka dan menggunakan baju tahanan (kiri). Tangkapan layar pada video viral yang merekam aksi Demisius memukul warga bernama Hardi saat menyampaikan aspirasi kelangkaan minyak tanah di depan Kantor Disperindagkop Halmahera Barat, Maluku Utara, Rabu (8/1/2025) (kanan). 

AKBP Erlichson menjelaskan, terkait dugaan kasus penganiayaan ini akan akan ditindaklanjuti.

Selain itu korban atas nama Hardi juga sudah melaporkan, dan sudah mengantongi bukti berupa video penganiayaan.

"Kasus ini akan kita proses cepat, semua saksi akan diperiksa dan ada juga bukti rekaman."

Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia versi Patrick Kluivert, Beda Formasi dengan Shin Tae-yong

"Tinggal kami naikkan sidik, untuk ditetapkan siapa tersangka dalam kasu ini, "tegas AKBP Erlichson.

Seraya menegaskan jika sudah ada tersangka, maka kasus ini secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan.

Demisius dan Soni Ditetapkan Menjadi Tersangka

Kepala Dinas Perindakop Halmahera Barat dan Stafnya ditetapkan tersangka, mereka jalani masa penahanan di Polres Halmahera Barat selama 20 hari ke depan
Kepala Dinas Perindakop Halmahera Barat dan Stafnya ditetapkan tersangka, mereka jalani masa penahanan di Polres Halmahera Barat selama 20 hari ke depan (TribunTernate.com)

Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius O Boky dan stafnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Barat.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Demisius dan satu stafnya akan menjadi tahanan Polres Halmahera Barat selama 20 hari kedepan.

"Status keduanya menjadi tahanan dan akan menjalani masa penahanan dari tanggal 9 Januari 2025 Sampai 28 Januari 2025," kata Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, Kamis (9/1/2025).

Erlichson mengatakan, dalam kasus ini pihaknya akan memproses sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku serta transparan.

"Kasus ini Kamis proses sampai selesainya berkas dan kami limpahkan ke kejaksaan," tandasnya.

Harta Kekayaan Demisuis O Boky

Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Barat  Demisius Boky, Kamis (9/3/2023).
Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Halmahera Barat Demisius Boky, Kamis (9/3/2023). (Tribunternate.com)

Demisius dilantik menjadi Kadis Perindagkop Halmahera Barat pada tahun 2023. Sebelumnya, ia sempat menjabat sebagai Kabid Perdagangan hingga Plt Kadis Perindagkop.

Sebagai pejabat, Demisius diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Tercatat dalam LHKPN yang diakses Tribunternate.com pada Kamis (9/1/2025) pukul 10.22 WIT, Demisius melaporkan harta kekayaannya per 3 Desember 2023, setelah ia dilantik sebagai Kadis Perindagkop Halmahera Barat.

Demisius mengaku mengelola harta kekayaan senilai Rp1.257.534.178. Di mana, harta tersebut didominasi atas kepemilikan 7 unit tanah dan bangunan yang tersebar di Halmahera Barat senilai Rp1.035.000.000.

Demisius juga tercatat memiliki utang sebanyak Rp23.280.000.

Halaman
123
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved