Halmahera Barat
Fakta-fakta Kadis Perindagkop Halbar Pukul Warga, Harta Kekayaan Hingga Kini Pakai Baju Tahanan
Kejadian tersebut bermula saat Hardi datang ke kantor Perindagkop di Desa Hatebicara, Kecamatan Jailolo untuk menyampaikan aspirasi
AKBP Erlichson menjelaskan, terkait dugaan kasus penganiayaan ini akan akan ditindaklanjuti.
Selain itu korban atas nama Hardi juga sudah melaporkan, dan sudah mengantongi bukti berupa video penganiayaan.
"Kasus ini akan kita proses cepat, semua saksi akan diperiksa dan ada juga bukti rekaman."
Baca juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia versi Patrick Kluivert, Beda Formasi dengan Shin Tae-yong
"Tinggal kami naikkan sidik, untuk ditetapkan siapa tersangka dalam kasu ini, "tegas AKBP Erlichson.
Seraya menegaskan jika sudah ada tersangka, maka kasus ini secepatnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Demisius dan Soni Ditetapkan Menjadi Tersangka

Kepala Dinas Perindagkop Halmahera Barat, Maluku Utara, Demisius O Boky dan stafnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Halmahera Barat.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Demisius dan satu stafnya akan menjadi tahanan Polres Halmahera Barat selama 20 hari kedepan.
"Status keduanya menjadi tahanan dan akan menjalani masa penahanan dari tanggal 9 Januari 2025 Sampai 28 Januari 2025," kata Kapolres Halmahera Barat, AKBP Erlichson, Kamis (9/1/2025).
Erlichson mengatakan, dalam kasus ini pihaknya akan memproses sesuai peraturan dan mekanisme yang berlaku serta transparan.
"Kasus ini Kamis proses sampai selesainya berkas dan kami limpahkan ke kejaksaan," tandasnya.
Harta Kekayaan Demisuis O Boky

Demisius dilantik menjadi Kadis Perindagkop Halmahera Barat pada tahun 2023. Sebelumnya, ia sempat menjabat sebagai Kabid Perdagangan hingga Plt Kadis Perindagkop.
Sebagai pejabat, Demisius diwajibkan untuk melaporkan harta kekayaannya kepada KPK melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tercatat dalam LHKPN yang diakses Tribunternate.com pada Kamis (9/1/2025) pukul 10.22 WIT, Demisius melaporkan harta kekayaannya per 3 Desember 2023, setelah ia dilantik sebagai Kadis Perindagkop Halmahera Barat.
Demisius mengaku mengelola harta kekayaan senilai Rp1.257.534.178. Di mana, harta tersebut didominasi atas kepemilikan 7 unit tanah dan bangunan yang tersebar di Halmahera Barat senilai Rp1.035.000.000.
Demisius juga tercatat memiliki utang sebanyak Rp23.280.000.
Demisius O Boky
Sony Boky
Kadisperindagkop Halmahera Barat
Viral News
Polres Halmahera Barat
Tribun Ternate
AKBP Erlichson
Polres Halmahera Barat Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Desa Bakun Kecamatan Loloda |
![]() |
---|
Izin Speedboat Rute Jailolo-Ternate PP Akan Dijabut Jika Naikan Tarif Diluar Kebijakan |
![]() |
---|
Tujuan Kwarda Maluku Utara Lakukan Pesta Siaga di Halmahera Barat |
![]() |
---|
Terkait Sekolah Gratis, Ini Tanggapan Kepsek SMPN 2 Halmahera Barat |
![]() |
---|
Kunjungi Halmahera Barat, Jaksa Agung ST Burhanudin : Nengok Anak-anak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.