Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

Batal Bahas Masalah PT Priven Lestari di Halmahera Timur

Batalnya pembahasan lantaran Kepada Dinas (Kadis) ESDM Maluku Utara Suriyanto Andili dan Kepala DLH Maluku Utara Fachruddin berhalangan hadir

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Munawir Taoeda
Dok Humas DPRD Maluku Utara
PERTAMBANGAN: Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara Merlisa Marsaoly 

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Komisi III DPRD Maluku Utara, batal membahas permasalahan PT Priven Lestari yang bakal beroperasi di Kecamatan Maba, Halmahera Timur, Kamis (9/1/2025).

Batalnya pembahasan lantaran Kepada Dinas (Kadis) ESDM Maluku Utara Suriyanto Andili dan Kepala DLH Maluku Utara Fachruddin berhalangan hadir.

Ketua Komisi III DPRD Maluku Utara Merlisa Marsaoly saat diwawancarai mengatakan, Dinas ESDM dan pihaknya masih mendalami dulu masalah tersebut.

Apalagi dalam rapat ini Kadis ESDM tidak hadir, bahkan pihaknya rencana turun ke lapangan dulu.

Baca juga: Komisi III DPRD Maluku Utara Soroti Kenaikan Tarif Kapal Ternate-Babang

"Usai turun lapangan baru kami (Komisi III) jadwal rapat dengar pendapat kembali dengan memanggil Kadis ESDM dan Kepala DLH, "ucap Merlisa, Jumat (10/1/2025).

Diketahui lahirnya PT Priven Lestari karena adanya rekomendasi arahan penyesuaian areal seluas 4.953 hektare.

Terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Halmahera Timur 2010-2029, yang diterbitkan 2018 oleh Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

Penyesuaian itu bertentangan dengan Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang RTRW Halmahera Timur Tahun 2010-2029.

Di mana pada Pasal 14 point (9) huruf (c), dijelaskan bahwa areal konsesi PT Priven Lestari terdapat sumber mata air yang ditetapkan sebagai pengembangan sumber daya air bersih untuk perkotaan Buli.

Baca juga: Komisi III DPRD Maluku Utara Soroti Kenaikan Tarif Kapal Ternate-Babang

Sementara dalam Pasal 16-22, Rencana Pola Ruang Halmahera Timur, terdiri dari Kawasan Lindung dan Budidaya.

Kawasan lindung terdiri atas; Hutan lindung, Perlindungan setempat; dan Suaka alam.

Sementara, letak peta IUP PT Priven berada pada kawasan lindung, di antaranya; hutan lindung, sumber mata air, kawasan longsor dan banjir. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved