Pulau Taliabu
DLH Taliabu Tetapkan Retribusi Sampah Rp15 ribu per Bulan, Penarikan Mulai Januari 2025
Tarif retribusi sampah di Ibukota Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara akan diberlakukan pada Januari 2025
Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE COM, TALIABU - Tarif retribusi sampah di Ibukota Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara akan diberlakukan pada Januari 2025.
Penarikan retribusi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Taliabu La Wani mengatakan, retribusi sampah dikenai Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per bulan.
Baca juga: Harga Komoditas di Pasar Tradisional Bobong Taliabu 14 Januari 2025, Cabai Rawit Rp100 Ribu per Kg
Di mana, retribusi tersebut dilihat berdasarkan spesifikasi rumah permanen dan semi permanen yang menghasilkan volume sampah per hari, terutama sampah rumah tangga.
"Kita awasi setiap hari, data kita sudah ada dan besaran retribusi untuk rumah warga dalam kota Bobong sebagian besar rata-rata Rp15 ribu per bulan," terang La Wani saat dihubungi TribunTernate.com, Selasa (14/1/2025).
Disamping itu, DLH Pulau Taliabu akan menarik retribusi lainnya sesuai Perda nomor 3 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak.
Baca juga: Prediksi Skor Atalanta vs Juventus, Susunan Pemain dan H2H, La Dea Lawan Bianconeri Bakal Sengit
"Masih ada lagi wajib retribusi lain yaitu Toko, penginapan, dan lainnya. Besaran retribusinya bervariasi sesuai Perda," pungkasnya. (*)
Sampah Berserakan di Jalan SPBU Bobong Pulau Taliabu |
![]() |
---|
Polisi dan Warga Taliabu Gelar Salat Gaib untuk Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Potret Kondisi Jalan Gunung Sampe di Desa Kawalo-woyo Taliabu, Warga Mengeluh |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Segini Harta Kekayaan Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Sekda Pulau Taliabu Salim Ganiru Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.