Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

DLH Taliabu Tetapkan Retribusi Sampah Rp15 ribu per Bulan, Penarikan Mulai Januari 2025

Tarif retribusi sampah di Ibukota Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara akan diberlakukan pada Januari 2025

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
Tribunternate.com/La Ode Havidl
KETERANGAN: Tumpukan sampah di Jl Kompleks Kebun Janda, Ibukota Bobong, Pulau Taliabu, Maluku Utara. 

TRIBUNTERNATE COM, TALIABU - Tarif retribusi sampah di Ibukota Bobong, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara akan diberlakukan pada Januari 2025.

Penarikan retribusi tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 3 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pulau Taliabu La Wani mengatakan, retribusi sampah dikenai Rp15 ribu hingga Rp20 ribu per bulan.

Baca juga: Harga Komoditas di Pasar Tradisional Bobong Taliabu 14 Januari 2025, Cabai Rawit Rp100 Ribu per Kg

Di mana, retribusi tersebut dilihat berdasarkan spesifikasi rumah permanen dan semi permanen yang menghasilkan volume sampah per hari, terutama sampah rumah tangga.

"Kita awasi setiap hari, data kita sudah ada dan besaran retribusi untuk rumah warga dalam kota Bobong sebagian besar rata-rata Rp15 ribu per bulan," terang La Wani saat dihubungi TribunTernate.com, Selasa (14/1/2025).

Disamping itu, DLH Pulau Taliabu akan menarik retribusi lainnya sesuai Perda nomor 3 Tahun 2024 tentang Retribusi dan Pajak.

Baca juga: Prediksi Skor Atalanta vs Juventus, Susunan Pemain dan H2H, La Dea Lawan Bianconeri Bakal Sengit

"Masih ada lagi wajib retribusi lain yaitu Toko, penginapan, dan lainnya. Besaran retribusinya bervariasi sesuai Perda," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved