Proses Hukum Perwira Pamen Polres Morotai yang Diduga Telantarkan Istri Harus Transparan
Mustakim La Dee: "Cukup disayangkan, kasus ini melibatkan seorang perwira Polisi berpangkat Pamen yang bertugas di Polres Morotai, Maluku Utara"
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Masih ingat dengan kasus Novia Pangkey, ibu Bhayangkari yang laporkan suaminya yang bertugas di Polres Pulau Morotai ke (SPKT) Polda Maluku Utara atas dugaan penelantaran?
Yap, kasus ini mendapat banyak sorotan, salah satunya dari Praktisi Hukum Maluku Utara Mustakim La Dee.
Dikatakan Mustakim, Propam bisa langsung tindaklanjuti dan memberikan kepastian hukum terhadap pelapor.
"Setelah dilaporkan, pastinya Propam bisa secepatnya berikan kepastian hukum, "jelasnya.
Baca juga: Diduga Terlantarkan Istri, Perwira Pamen di Polres Morotai Dilaporkan ke Polda Maluku Utara
Menurutnya, Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan dalam rumah tangga sangat jelas.
Bahwa menjelaskan setiap orang dilarang menelantarkan orang, dalam lingkup rumah tangganya.
"Jadi dalam persetujuan hukum, dalam rumah tangga setiap orang atau yang bersangkutan wajib memberikan kehidupan, "jelasnya.
Lanjutnya, bukan persoalan berapa bulan pelapor tidak mendapatkan nafkah.
Akan tetapi yang bersangkutan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
"Untuk itu, laporan yang sudah dilaporkan, wajib hukumnya untuk ditindaklanjuti."
"Hal itu (tindaklanjut) dengan tujuan agar menjadi pembelajaran bagi anggota (Polisi) lainnya, "tegasnya.
Mustakim menilai, terlapor harusnya lebih memahami hukum, terlebih ia seorang perwira menengah (Pamen).
Baca juga: Fakta-fakta Perwira Pamen Polres Morotai Diduga Terlantarkan Istri: Ngojek dan Jual Ikan untuk Makan
Yang mana seharusnya memberikan contoh kepada anggota lain, yang berpangkat dibawahnya.
"Sangat disayangkan, karena perbuatan yang dilakukan adalah (pangkat) perwira menengah."
"Seharusnya menjadi contoh untuk anak buah, bukan sebaliknya, "tegasnya mengakhiri. (*)
BREAKING NEWS: Wapres Gibran Tiba di Bandara Pitu Morotai, Disambut Wagub dan Kapolda Malut |
![]() |
---|
9 Bulan Mandek, Korban Pencemaran Nama Baik Pertanyakan Penanganan Kasus oleh Polda Malut |
![]() |
---|
Gubernur Malut Sherly Laos: Siswa Kini Bisa Awasi Pengelolaan Dana Bosp dan Bosda Rp170 Miliar |
![]() |
---|
Buka Konferensi Kerja, Ahmad Laiman Ajak PGRI Tidore Kolaborasi Majukan Pendidikan |
![]() |
---|
Cuaca Kota Ternate Cerah Berawan! Cek Prakiraan BMKG Rabu 15 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.