Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Morotai

Pekerjaan Proyek Pembangunan Jembatan di Desa Morodadi Morotai Capai 95 Persen

Pembangunan jembatan menghubungkan Desa Morodadi ke SP3 Pulau Morotai, Maluku Utara itu semi permanen, karena lantai jembatan menggunakan kayu

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
zoom-inlihat foto Pekerjaan Proyek Pembangunan Jembatan di Desa Morodadi Morotai Capai 95 Persen
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
INFRASTRUKTUR: Proyek pembangunan jembatan 2 Desa Morodadi, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara segera rampung, Selasa (14/1/2025)

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Proyek pembangunan jembatan 2 Desa Morodadi, Kecamatan Morotai Selatan, Pulau Morotai, Maluku Utara sudah mencapai 95 persen.

Jembatan yang menghubungkan Desa Morodadi SP1 ke SP3 ini dikerjakan oleh CV Ariaduta Perkasa Sumber dana dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (T.A) 2024, yang melekat di Dinas PUPR Pemkab Pulau Morotai sebesar Rp 897.214.000,00.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas PUPR Pemkab Pulau Morotai Hairil Hi Hukum. Di mana kata dia, pembangunan jembatan agak sedikit terlambat sehingga diberikan waktu 50 hari kalender.

"Pembangunan jembatan itu sudah capai 95 persen, jembatan 2 SP3 ini panjangnya sekitar 12 meter, tingginya sekitar 3 meter lebih, "katanya, Selasa (14/1/2024).

Baca juga: Proses Hukum Perwira Pamen Polres Morotai yang Diduga Telantarkan Istri Harus Transparan

Dijelaskan, pembangunan jembatan menghubungkan Desa Morodadi ke SP3 tersebut semi permanen, karena lantai jembatan menggunakan kayu.

Baca juga: Tingkatkan Spiritual Masyarakat, Pj Bupati Morotai Lepas 12 Jamaah Umrah

"Anggaran berdasarkan nilai kontraknya, yakni sekitar Rp 897 juta. Lantai jembatan semi permanen, artinya cuman pakai kayu yang tebalnya 6 centi meter."

"Jadi pembangunan di sana sudah selesai Abutment, oprit, gelagar, selesai balok diagragma, itu sementara di pasang lantai."

"Diperkirakan dalam 5 hari ke depan pembangunan sudah selesai atau finis, "pungkas Hairil Hi Hukum. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved