Halmahera Timur
Antisipasi Kelangkaan, Disperindagkop Halmahera Timur Larang Pengecer Jual Minyak Tanah
Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricko Dibeturu mempertegaskan penjualan mitan
Penulis: Amri Bessy | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM,MABA- Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) Halmahera Timur, Maluku Utara, Ricko Dibeturu mempertegaskan penjualan minyak tanah.
Ia mengatakan,mulai saat ini para pengecer dilarang menjual minyak tanah.
''Jadi sekarang saya tekan, tidak ada lagi pengecer pangkalan minyak tanah yang dijual di kios-kios kecil," tegasnya, Kamis (16/1/2025).
Baca juga: Telkomsel Luncurkan ProtekSi Kecil, Solusi Internet Aman dan Sehat bagi Anak
Ricko menegaskan, jika ditemukan oknum pangkalan minyak tanah yang memberikan kepada pengecer, makan izin usahanya akan dicabut.
"Yang pastinya saya akan cabut izin dan tidak akan meberikan kuota minyak tanah lagi kepada yang bersangkutan," katanya.
Ricko menjelaskan, upaya ini untuk menjawab keluhan masyarakat terkait ketersediaan minyak tanah. (*)
| Cerita Max Poi Nelayan Halmahera Timur: Menjaring Ikan Hingga Bersahabat dengan Dugong |
|
|---|
| Kejari Halmahera Timur dan BPKP Malut Segera Ekspos Dugaan Korupsi RTH Masjid Iqra Rp5,9 Miliar |
|
|---|
| Peredaran Rokok Ilegal Marak di Haltim, KNPI Energy of Harmoni Minta Bea Cukai Ternate Bertindak |
|
|---|
| Soroti Kapal Tongkang di Perairan Maba Halmahera Timur, LCI: Ancaman Laut dan Nelayan |
|
|---|
| Kesbangpol Soroti Minimnya Partisipasi Parpol dalam FGD Penataan Dapil KPU Halmahera Timur |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.