Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Hilang Selama 27 Hari, Polres Halmahera Selatan Belum Bisa Pastikan Tamrin Bada Dibunuh OTK

"Kita belum bisa menyimpulkan bahwa dia dibunuh," ujar Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Gian C Jumario, Senin (20/1/2025).

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Isvara Savitri
TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Halmahera Selatan, Iptu Gian C Jumario ketika menjelaskan penyelidikan laporan orang hilang bernama Tamrin Bada, Senin (20/1/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, HALMAHERA SELATAN - Polres Kabupaten Halmahera Selatan belum bisa memastikan Tamrin Bada (37) dibunuh orang tak dikenal atau OTK.

Diketahui, Tamrin merupakan warga Desa Sidopo, Kecamatan Bacan Barat Utara, Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang hilang selama 27 hari.

Tamrin sebelumnya dilaporkan hilang pada 23 Desember 2024 lalu saat pergi ke Desa Yaba bersama rekannya bernama Riko.

"Kita belum bisa menyimpulkan bahwa dia dibunuh," ujar Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Iptu Gian C Jumario, Senin (20/1/2025).

Dugaan pembunuhan terhadap Tamrin Bada hanya isu yang beredar di masayarakat Desa Sidopo.

Ilustrasi orang hilang.
Ilustrasi orang hilang. (Pexels.com/Ron Lach)

Pihaknya masih menyelidiki kasus ini setelah dilaporkan pada 15 Januari 2025. 

"Itu hanya isu, kita belum dapat buktikan karena masih dalam penyelidikan. Polsek Bacan Barat juga sementara masih lakukan pencarian," jelasnya.

Pihaknya juga telah menerbitkan laporan keterangan orang hilang melalui surat nomor: B/42/I/2025/SPKT POLRES HALSEL POLDA MALUT.

"Jadi kami juga mengimbau kalau masyarakat melihat bersangkutan agar melaporkan ke Polres Halmahera Selatan," imbuhnya.

Sebelumnya, keluarga Tamrin menduga ia dibunuh OTK.

Baca juga: Penanganan Sampah Masih Lemah, Sekda Ternate Ingatkan Ini ke DLH Hingga Lurah

Baca juga: Diimingi Uang, Siswi SMP di Halmahera Selatan Maluku Utara Diperkosa Paman Sendiri

Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan terkait dugaan tindak pidana orang hilang dengan surat nomor: STPL/35/I/2025/SPKT, tertanggal 15 Januari 2025.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved