Halmahera Selatan
Soal Honorer 20 Tahun Tak Lulus PPPK, Kepala BKPPD Halmahera Selatan: Masuk Kategori Paruh Waktu
Honorer itu bernama Abdullah Mahmud. Pria 47 tahun yang bertugas di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Ditransker) Halmahera Selatan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Abdillah Kamarullah, buka suara soal tenaga honorer dengan masa pengabdian 20 tahun yang tak lulus seleksi PPPK tahap I tahun penerimaan 2024.
Honorer itu bernama Abdullah Mahmud. Pria 47 tahun yang bertugas di Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Ditransker) Halmahera Selatan terhitung sejak tahun 2005 hingga sekarang.
Menurut Abdillah, Abdullah Mahmud masih punya peluang diangkat sebagai PPPK melalui seleksi tahap II.
Baca juga: DPRD Taliabu Tanggung Pajak 4 Mobil Dinas, Tapi Kendaraannya Dikuasai Pihak Lain
"Bersangkutan itu kan kategori K2, jadi masuk paruh waktu dan secara otomatis masih terdaftar di seleksi tahap II," ujar Abdillah, Selasa (21/1/2025).
"Kalau di seleksi ini misalnya jabatan yang dilamar itu hanya dua orang dan dia sendiri yang K2, maka dia yang diluluskan," sambungnya.
Dia mengatakan, Abdullah Mahmud saat mengikuti seleksi PPPK tahap I melamar di jabatan tenaga adminstrasi perkantoran Ditransker Halmahera Selatan.
Di jabatan tersebut, hanya ada satu kuota, sementara pelamar dua orang. Kedua pelamar ini, sama-sama kategori K2 atau tenaga non ASN terdaftar database Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
"Dari dua pelamar itu, bersangkutan (Abdullah Mahmud) tidak lulus karena dua pelamar itu sama-sama K2 sehingga dilihat jumlah nilai yang diperoleh," tandas Abdillah.
Sebelumnya, Abdullah Mahmud mengaku tak merasa keberatan atas nilai yang didapatkannya ketika mengikuti tes. Namun ia menyayangkan karena peserta kategori K2 seperti dirinya tak diprioritaskan.
Di sisi lain, pemerintah pusat telah mengambil langkah konkret melalui Keputusan Presiden (Keppres) terbaru yang dikeluarkan oleh Presiden Jokowi yang mengatur tentang pengangkatan honorer K2 sebagai PPPK dan membawa perubahan penting bagi mereka yang memenuhi syarat.
Kebijakan ini juga sejalan dengan UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menargetkan pengangkatan Non-ASN menjadi PPPK sebelum akhir tahun 2024.
"Saya honor dari tahun 2005 sampai sekarang. Kurang lebih sudah 20 tahun. Saya honor dari Bupati pertama (Muhammad Kasuba)," kata Abdullah kepada Tribunternate.com, Senin (13/1/2025).
"Ini kayak kurang pas, ada yang baru 5 tahun mereka lulus. Tapi saya yang kurang lebih hampir 20 tahun, tidak lulus. Padahal setahu saya K2 itu diprioritaskan," sambungnya dengan nada kesal.
Abdullah bercerita, selama mengabdi sebagai honorer, ia ditempatkan di bagian Tata Usaha (TU) Ditransker Halmahera Selatan. Ia tak gentar menghadapi keterbatasan biaya hanya demi pengabdian.
Baca juga: Tugas 12 Pj Kepala Desa Persiapan di Taliabu Dinilai Tidak Jelas
"Saya kadang-kadang ke kantor juga jalan kaki dari rumah saya di Desa Marabose sampai kantor (di Desa Hidayat), hanya untuk jalankan tugas," ungkapnya.
Abdullah pun berharap BKPPD Halmahera Selatan selaku panitia seleksi PPPK di daerah dapat meninjau kembali hasil seleksi.
"Dari BKPPD bilang ada tahapan paruh waktu untuk kategori K2, tapi itu betul atau tidak saya belum tahu. Saya hanya merasa kurang pas, karena sudah sangat lama mengabdi," pungkasnya. (*)
Polres Halmahera Selatan Terima Laporan Pencemaran Nama Baik, Seret 2 Pengurus KNPI |
![]() |
---|
Rapimpurda Tak Tuntas, Dialog Kepemudaan KNPI Halmahera Selatan Ricuh |
![]() |
---|
Berkas dan 3 Tersangka Bom Ikan di Perairan Halmahera Selatan Diserahkan ke Jaksa |
![]() |
---|
Satlantas Polres Halmahera Selatan: Laka Tunggal Renggut Nyawa Gugun Udin Murni Kecelakaan |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Diminta Usut Laka Tunggal di Kawasan GOR yang Tewaskan Gugun Udin |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.