Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Belum Bayar Gaji BPD, Kades Busua Diadukan ke Komisi I DPRD Halmahera Selatan

Kepala Desa (Kades) Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Andi Hairudin, diadukan ke Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan lantaran belum membayar gaji

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
PARLEMEN: Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, ketika hearing bersama terkait masalah dana desa Busua, Jumat (24/1/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Desa (Kades) Busua, Kecamatan Kayoa Barat, Andi Hairudin, diadukan ke Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Selatan lantaran belum membayar gaji empat anggota BPD selama 2 bulan.

Aduan ini disampaikan perwakilan BPD, mahasiswa, dan sejumlah tokoh masyarakat dalam forum hearing bersama Inspektorat serta pemerintah kecamatan Kayoa Barat di Kantor DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara, Jumat (24/1/2025).

Sekretaris Komisi I DPRD Halmahera Selatan, Henry Romington Karafe, mengungkapkan bahwa selain gaji BPD, Kades Busua juga diadukan terkait belum disalurkannya anggaran operasional BPD selama tahun 2023-2024.

Baca juga: Liga 1: Persik Kediri Incar 3 Poin di Kandang Malut United, Marcelo Rospide: Semoga Besok Tak Hujan

Di mana total operasional pada tahun 2023 sebanyak Rp10 juta, belum dibayarkan sama sekali. Sementara pada tahun 2024, baru dibayarkan Rp5 juta.

"Gaji BPD ini di bulan November dan Desember. Kemudian mereka juga menyampaikan ada pekerjaan drainase dengan anggaran Rp172 juta menggunakan pihak ketiga tapi tak diselesaikan," kata Romington usai hearing bersama.

Politisi Partai Garuda itu juga memastikan setiap pengaduan masyarakat tetap dikawal Komisi I DPRD Halmahera Selatan.

"Yang namanya aspirasi, kami tetap kawal dan sampaikan ke pemerintah daerah," tandasnya.

Lanjutnya, berdasarkan aduan warga Desa Busua tersebut, pihaknya telah menyepakati beberapa hal untuk ditindaklanjuti Inspektorat dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).

Sementara, menurut Tamrin Hi. Hasim, Inspektorat harus melakukan audit terhadap penggunaan dana desa Busua tahun 2023 dan 2024.

Baca juga: MK Selesaikan Perselisihan Pilkada Pada 13 Maret, Kapan 11 Kepala Daerah Malut Terpilih Dilantik?

Kemudian DPMD memanggil Kades Busua untuk dimintai keterangan terkait belum dibayarkan gaji dan operasionla BPD.

Tamrin juga menegaskan, kewenangan Camat terhadap pelaksanaan pemerintahan desa yang tak jalan, menjadi atensi Komisi I DPRD Halmahera Selatan.

"Komisi I berkomitmen mengawal masalah Desa Busua sampai selesai, karena ini adalah keputusan rapat," pungkas politisi Perindo tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved