Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

BPKAD Halmahera Selatan Diminta Tata Aset Pulau Obi, Ada Pulau-pulau Kecil Statusnya Belum Jelas

Pengelolaan aset daerah di Pulau Obi, Halmahera Selatan, Maluku Utara sering kali terabaikan ketika terjadi pergantian pimpinan tingkat kecamatan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
ANGGARAN: Anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Yulianto Tiwouw ketika mengomentari masalah penataan aset daerah, Jumat (24/1/2025) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN -  Anggota Komisi II DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Yulianto Tiwouw,mendesak Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk segera menertibkan dan mengoptimalisasi aset daerah. 

Politisi Partai Hanura itu menekankan pentingnya pendataan aset daerah di berbagai wilayah, salah satunya Pulau Obi yang merupakan wilayah pertambangan nikel dan emas.

"BPKAD segera serahkan data lengkap terkait jumlah dan kondisi aset milik daerah. Data ini penting untuk memastikan aset-aset tersebut dapat dikelola dengan baik, "kata Yulianto, Jumat (24/1/2025).

Menurut dia, pengelolaan aset daerah di Pulau Obi sering kali terabaikan ketika terjadi pergantian pimpinan di tingkat kecamatan.

Baca juga: Duduki Jabatan Penting di Pemkot Ternate, Segini Harta Kekayaan Marsaoly Bersaudara

Hal ini bahkan mengarah pada dugaan penyalahgunaan aset, termasuk penjualan aset milik daerah secara ilegal.

"Di Pulau Obi, banyak aset daerah yang tidak terurus. Beberapa di antaranya terbengkalai, bahkan ada laporan aset daerah yang dijual. Ini tidak bisa dibiarkan, "tegas Yulianto.

"Di sekitar Pulau Obi itu, ada pulau-pulau kecil yang statusnya belum jelas, apakah itu milik daerah atau milik siapa. Ini yang perlu dijelaskan ke publik, "sambungnya.

Baca juga: Desak Tuntaskan Kasus Pemotongan Dana Desa 2017 di Taliabu

Anggota DPRD Halmahera Selatan Dapil Obi itu pun berharap, penataan aset daerah segera dilkasanakan agar statusnya jelas.

Jika tidak, akan merugikan daerah dan berdampak langsung terhadap masyarakat.

"Penertiban aset ini dapat segera direalisasikan demi mencegah potensi kerugian daerah dan memastikan pemanfaatan aset secara optimal untuk kepentingan masyarakat, "tukasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved