Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Kemenkum Malut Dukung Kerja Sama Kemenkum RI dengan Mitra Kerja

Kerja sama tersebut, lanjut Kanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir patut diimplementasikan di tingkat wilayah

Editor: Munawir Taoeda
Dok Kemenkum Malut
KERJA SAMA: Kemenkum lakukan kerja sama dengan 30 mitra yang diteken oleh perwakilan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenkum 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kementerian Hukum (Kemenkum) bekerja sama dengan mitra kerja, melalui penandatanganan 30 dokumen kerja sama bersama mitra kerja dari berbagai unsur pemerintah maupun BUMN.

30 kerja sama ini terdiri atas 25 Nota Kesepahaman (NK) yang diteken oleh Menteri Hukum dan 5 Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang diteken oleh perwakilan Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Kemenkum.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, Kemenkum perlu menguatkan landasan hukum kerja sama pascatransformasi Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga kementerian.

Penandatanganan dokumen kerja sama ini memberikan kepastian hukum untuk sinergi yang lebih kuat antarbadan publik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Baca juga: YLBH Malut Apresiasi Program Pelayanan Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkum Malut

"Penandatanganan di masa-masa awal restrukturisasi kelembagaan kementerian ini sesuai dengan keinginan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan sebuah sinergitas di antara seluruh lembaga dan kementerian negara."

"Yang ujung-ujungnya adalah memberikan pelayanan yang terbaik, yang output-nya bisa dirasakan oleh masyarakat, "ucap Supratman pada acara penandatanganan kerja sama, Jumat (24/01/2025), di gedung Kemenkum Jakarta.

Selaras dengan gagasan Indonesia Emas 2045, Presiden Prabowo berpesan bahwa kerja sama yang kokoh harus dilandasi oleh pemahaman yang sama, tujuan yang jelas, dan komitmen yang kuat.

Supratman menyebut 30 dokumen kerja sama yang telah ditandatangani Kemenkum adalah perwujudan dari arahan Presiden tersebut, juga menjadi dasar hukum kolaborasi yang berkesinambungan.

"Nota Kesepahaman ini adalah manifestasi dari prinsip Presiden Prabowo tersebut, sekaligus menjadi dasar hukum untuk membangun kolaborasi yang berkesinambungan di tingkat nasional maupun internasional,” ucap Supratman.

Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir mendukung langkah Menkum, Supratman Andi Agtas melalui kerja sama dengan mitra kerja yang terjalin.

Hal itu, kata Budi Argap Situngkir merupakan langkah strategis guna mendukung pelaksanaan tugas dan pelayanan publik kepada seluruh pihak. 

Kerja sama tersebut, lanjut Budi Argap Situngkir patut diimplementasikan di tingkat wilayah yang nantinya memberikan dampak positif bagi penerima manfaat layanan khususnya masyarakat. 

Adapun mitra Kemenkum yang melakukan penandatanganan kerja sama meliputi:

  1. Kejaksaan Agung
  2. Kementerian Agama
  3. Kementerian Inigrasi dan Pemasyarakatan
  4. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
  5. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
  6. Kementerian Pemuda dan Olahraga
  7. Kementerian Dalam Negeri
  8. Kementerian Kesehatan
  9. Kementerian Sosial
  10. Kementerian Keuangan.
  11. Ombudsman RI
  12. Komisi Pemberantasan Korupsi
  13. Badan Siber dan Sandi Negara
  14. Badan Narkotika Nasional
  15. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  16. Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
  17. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
  18. Otoritas Jasa Keuangan
  19. Komisi Pemilihan Umum
  20. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
  21. Badan Pusat Statistik
  22. BPJS Ketenagakerjaan
  23. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  24. Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
  25. Bank Tabungan Negara
  26. Bank Syariah Indonesia
  27. Bank Negara Indonesia
  28. Bank Rakyat Indonesia
  29. Bank Mandiri. (*)

Baca juga: YLBH Malut Apresiasi Program Pelayanan Bantuan Hukum Gratis dari Kemenkum Malut

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved