Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kejari Halmahera Selatan Diminta Gunakan UU Perbankan dalam Kasus BPRS

Menurut IACN, fakta atas kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Maluku Utara dalam kasus tersebut harus dilihat dalam dua perspektif

TribunTernate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kantor BPRS Saruma Sejahtera di komples Tugu Ikan, Desa Tomori, Kecamatan Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. IACN minta Kejari pakai UU Perbankan dalam proses hukum kasus korupsi BPRS, Kamis (30/1/2025).(Foto : Tribunternate.com/Nurhidayat Hi. Gani). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Indonesia Anti Corupttion Network (IACN) menanggapi proses hukum dugaan korupsi di Bank Pembiayaan Rakyat Syaraiah (BPRS) Saruma Sejahtera yang ditangani Kejari Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara.

Menurut IACN, fakta atas kerugian negara sebagaimana hasil penghitungan BPKP Maluku Utara dalam kasus tersebut harus dilihat dalam dua perspektif, yakni tindak pidana korupsi dan tindak pidana perbankan.

Di mana tindak pidana korupsi karena terdapat kerugian negara, sementara tindak pidana perbankan karena adanya tindakan kriminal yang memenuhi unsur dalam Undang-Undang Perbankan.

Baca juga: Dua Karyawan Meninggal Dunia, Polres Halmahera Tengah Lidik Kecelakaan Kerja di Perusahaan Tambang

"Kami berpendapat bahwa jika hanya pasal berkaitan tindak pidana korupsi, maka dapat diduga kuat bagaimana akhir dari skandal ini (yaitu kasus dihentikan)," ujar Direktur IACN, Igrissa Majid, Kamis (30/1/2025).

Dugaan ini, kata dia, selaras dengan ketentuan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

Meski pasal tersebut menegaskan tidak dapat menghapus pertanggung jawaban pidana, tetapi dalam penjelasannya menyatakan pengembalian kerugian negara hanya merupakan salah satu faktor yang meringankan.

Karena itu, Igrisaa menyebut jika pasal pidana perbankan juga turut disertakan atau digunakan oleh Kaejari Halmahera Selatan, maka akan memberatkan kepada pelaku, baik pemegang saham maupun pihak internal BPRS yang diduga terlibat.

"Sebagai penegak hukum, Kejari harus melihat temuan dalam hasil audit itu berkaitan dengan tindak pidana perbankan yang berkaitan kegiatan usaha, dengan pihak terafiliasi, dan tindak pidana perbankan yang berkaitan dengan pemegang saham," jelasnya.

Igrissa meminta Kejari Halmahera Selatan jangan melihat kasus korupsi di BPRS ini hanya satu fakta, yaitu tindak pidana korupsi.

Akan tetapi, ada dugaan kejahatan lain di balik aktivitas perbankan yang dilakukan. Sehingga dalam penentuan norma, unsur-unsur dalam tindak pidana perbankan juga dimasukkan.

Baca juga: Fans Chelsea Salahkan Enzo Maresca gegara Ben Chilwell Kini Masa Depan Suram: Tolong Mainkan

"Harus dicermati dengan detail, perbuatan yang dilakukan para pelaku termasuk dalam ruang lingkup tindak pidana perbankan yang mencakup crimes for banking, criminal banking, atau crimes against banking, sehingga bukan hanya satu jenis undang-undang saja," imbuhnya.

Igrissa menilai wajar jika sebagai bagian dari publik, menduga ada langkah yang sengaja di-design untuk menutupi kejahatan kasus korupsi di BPRS Saruma Sejahtera, lantaran Kejari Halmahera Selatan cenderung mengurungkan niat tidak menjerat para pelaku.

"Karena itu kami meminta Kejari Halmahera Selatan tidak merusak muruwah lembaga dan citra insan adhyaksa hanya karena tidak berani untuk menetapkan siapa saja pelaku yang terlibat dalam skandal ini," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved