Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkumham Malut

Paradigma Modern dalam KUHP Baru, Kemenkum Malut Ikuti Webinar Wamenkum

Kegiatan ini diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum secara virtual dan menghadirkan Wamenhum RI

TribunTernate.com/istimewa
WEBINAR : Kakanwil Kemenmkum Malut dan para staff mengikuti Webinar bertajuk “paradigma modern dalam KUHP baru” pada Kamis (30/1/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM- Dalam rangka memberikan pemahaman serta merancang implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kanwil Kemenkum Malut) menghadiri webinar bertajuk 'Paradigma Modern dalam KUHP Baru', Kamis (30/1/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum secara virtual dan menghadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai narasumber utama.

Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir, Kadiv Pelayanan Hukum Chusni Thamrin, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Zulfahmi dan seluruh jajaran Kemenkum Malut mengikuti webinar tersebut secara virtual.

Baca juga: Mathys Tel Ogah kalau Cuma Jadi Cadangan, Chelsea dan Enzo Maresca Harus Bisa Yakinkan Pemain Bayern

Wamenkum Edward O. S. Hiariej dalam paparannya menyampaikan, KUHP baru merupakan hasil proses yang panjang dan kompleks, terutama di negara dengan keberagaman seperti Indonesia.

Dirinya menambahkan, paradigma baru dalam hukum pidana tidak lagi menjadikan hukum sebagai sarana balas dendam, melainkan mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan fasilitatif.

Hal ini bertujuan menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan sosial.

"Paradigma retributif dalam hukum pidana sudah harus ditinggalkan. Kita harus beralih ke sistem yang lebih moderen dengan mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan fasilitatif," ujar Prof Eddy, sapaannya. 

WEBINAR - Kepala Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir beserta staff mengikuti webinar bertajuk “paradigma modern dalam KUHP baru”, Kamis (30/1/2025). Webinar ini menghadirkan Wamenkum RI sebagai narasumber utama. (Sumber foto: Kanwil Kemenkum Malut)
WEBINAR - Kepala Kanwil Kementerian Hukum Maluku Utara, Budi Argap Situngkir beserta staff mengikuti webinar bertajuk “paradigma modern dalam KUHP baru”, Kamis (30/1/2025). Webinar ini menghadirkan Wamenkum RI sebagai narasumber utama. (Sumber foto: Kanwil Kemenkum Malut) (TribunTernate.com/istimewa)

Selain itu, KUHP baru membawa sejumlah kebaruan, termasuk sistem pemidanaan yang lebih terstruktur dengan kategori denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial, serta mempertimbangkan norma sosial dan kearifan lokal masyarakat. 

"Hukum pidana tidak boleh hanya sekadar menghukum, tetapi juga harus memberikan solusi. Oleh karena itu, pemidanaan harus mempertimbangkan faktor keadilan, keseimbangan, serta kepentingan masyarakat dan korban," imbuhnya.

Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir yang mengikuti secara virtual webinar tersebut mengapresiasi kegiatan yang memberikan informasi, dan pengetahuan yang sangat penting dalam implementasi KUHP baru.

Baca juga: Jejak Karier dan Kekayaan Danrem 152 Babullah Ternate Brigjen TNI AD Enoh Solehudin

Budi Argap Situngkir menambahkan, webinar ini tidak hanya menjadi sarana edukasi, tetapi juga sebagai wadah diskusi bagi berbagai pemangku kepentingan.

"Melalui pendekatan yang inklusif dan informatif, diharapkan webinar ini dapat mendorong sinergi antara pemerintah, akademisi, praktisi hukum, dan masyarakat dalam mewujudkan implementasi KUHP yang efektif dan berkeadilan," ujar Budi Argap Situngkir dalam keterangannya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, Budi Argap Situngkir berharap penerapan UU KUHP dapat berjalan dengan baik dan membawa perubahan positif dalam sistem hukum pidana di Indonesia. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved