Kemenkumham Malut
Wamenkum RI : Tantangan KUHP Nasional Ubah Paradigma Hukum Pidana
Ada satu tantangan besar yang menjadi visi dan misi KUHP nasional, yaitu mengubah paradigma hukum pidana
TRIBUNTERNATE.COM- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional akan berlaku di tahun 2026.
Sejak disahkan pada 6 Desember 2022, dan diundangkan melalui Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ada satu tantangan besar yang menjadi visi dan misi KUHP nasional, yaitu mengubah paradigma hukum pidana.
Baca juga: Kejari Halmahera Selatan Diminta Gunakan UU Perbankan dalam Kasus BPRS
Wakil Menteri Hukum (Wamenkum), Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan bahwa para tim penyusun Rancangan UU KUHP telah menyiapkan dua hal, yakni membentuk peraturan pelaksana dan sosialisasi KUHP nasional secara masif.
“Karena KUHP mengubah paradigma kita dalam konteks hukum pidana, dan sampai sekarang ini kalau saya mau jujur, kita semua mau jujur, paradigma kita itu belum berubah,” ujar pria yang akrab disapa Eddy ini.
Lanjut Eddy, menerima paradigma baru itu tidaklah mudah, karena orientasinya tidak lagi meletakkan hukum pidana sebagai lex talionis atau sarana balas dendam.
Melainkan KUHP nasional menempatkan hukum pidana dengan tiga visi utama yang menjadi paradigma hukum pidana moderen, yaitu keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif.
“Mengubah paradigma itu sulit, yang pertama menjadi sasaran adalah aparat penegak hukum, baru kemudian kita seluruh masyarakat Indonesia secara keseluruhan,” ujarnya saat memberikan materi kunci dalam Webinar Sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Auditorium Prof. Muladi, Politeknik Pengayoman Indonesia, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Tangerang, Kamis (30/01/2025).
Menurut Wamenkum, KUHP selain memberikan tantangan dalam mengubah paradigma hukum pidana, juga menyita waktu puluhan tahun lamanya dalam proses pembuatannya.
Jika dihitung sejak izin prakarsa di 1957 hingga disahkan pada akhir 2022, tercatat pembuatan KUHP berlangsung lebih dari 60 tahun.
“Tetapi kalau dihitung sejak rancangan pertama masuk ke DPR tahun 1963, berarti lamanya pembuatan itu 59 tahun,” kata Eddy.
Eddy menyatakan, waktu yang dibutuhkan dalam pembuatan KUHP tidaklah singkat, tetapi itu bukan sesuatu yang luar biasa.
Karena tidak ada satu pun negara di dunia ini, yang ketika dia terlepas dari penjajahan, dia bisa menyusun KUHP dalam waktu singkat.
“Belanda yang hanya sebesar provinsi Jawa Barat, dia membutuhkan waktu 70 tahun untuk membuat Wetboek van Strafrecht (WvS). Jadi kalau kita 59 tahun itu sebetulnya tidak lama, meskipun dalam pembuatan UU kita itu termasuk sangat lama,” ujar Guru Besar Ilmu Hukum Pidana di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini.
Eddy menjelaskan, jika menyusun KUHP di negara yang multi etnis, multi religi, multi culture seperti indonesia itu tidak semudah membalikkan telapak tangan.
“Perdebatan itu memakan waktu berjam-jam, berhari-hari, berbulan-bulan, bertahun-tahun. Bahkan silang pendapat itu tidak hanya antara para pembentuk UU dengan masyarakat, perdebatan tidak hanya antara pemerintah dan DPR, tetapi perdebatan memakan waktu antara kami para tim ahli (penyusun KUHP),” tutup Eddy.
Kaitan dengan itu, Kakanwil Kemenkum Malut, Budi Argap Situngkir, mengatakan bahwa penerapan KUHP baru merupakan momentum dalam implementasi paradigma modern dalam KUHP yang lebih mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan fasilitatif.
Baca juga: Fans Chelsea Salahkan Enzo Maresca gegara Ben Chilwell Kini Masa Depan Suram: Tolong Mainkan
Hal ini, kata Budi Argap Situngkir bertujuan untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berorientasi pada pemulihan sosial.
"Kanwil Kemenkum Malut mendukung penerapan KUHP baru yang lebih modern dengan mengedepankan keadilan korektif, restoratif, dan fasilitatif," ujar Budi Argap Situngkir.
Sementara itu, Kepala BPSDM Hukum Kementerian Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, mengatakan bahwa webinar ini tidak hanya berfungsi sebagai media edukasi, tetapi ruang diskusi menyamakan persepsi dan mengidentifikasi tantangan yang mungkin muncul dalam penerapannya. (*)
| Kemenkum Malut Ajak Para Kades dan Lurah Siapkan Diri Ikut Paralegal Justice Award |
|
|---|
| Resmi Jadi WNI, Ole Romenij Hingga Dion Markx Siap Bawa Timnas Berprestasi |
|
|---|
| Kemenkum Malut Dukung Langkah Menkum Perkuat Layanan Hukum bagi WNI di Korea Selatan |
|
|---|
| Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir Pimpin Assessment Test Tim ZI Menuju WBBM |
|
|---|
| Kemenkum Malut Dukung Pengembangan Kawasan dan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Wamenkum-RI-Edward-Omar-Sharif-Hiariej.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.