Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

ADD Halmahera Selatan Lebih dari Rp112 Miliar, Kepala BPKAD: Pencairan Menunggu SK Bupati

Pagu tersebut, menurut dia, telah sampai ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk ditindaklanjuti dalam bentuk Surat (SK) Keputusan Bupati

Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
ANGGARAN: Kepala BPKAD Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, Muhammad Nur. Ia mengatakan pihaknya telah mengeluarkan pagu anggaran ADD tahun 2025, Senin (3/1/2025). (Foto : Tribunternate.com/Nurhidayat Hi. Gani) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, Muhammad Nur, mengatakan pihaknya telah mengeluarkan pagu anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025.

Pagu tersebut, menurut dia, telah sampai ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk ditindaklanjuti dalam bentuk Surat (SK) Keputusan Bupati untuk pencairan.

"Untuk tahun ini ADD kita (Halmahera Selatan) itu sekitar Rp112 miliar lebih. Prosesnya sudah jalan, tinggal pencairan menunggu SK Bupati," kata Nur, Senin (3/1/2025).

Baca juga: Kepala Basarnas Ternate Ungkap Kronologi Ledakan Speedboat di Perairan Gita, Apa Sebabnya?

Nur menjelaskan, ADD ratusan miliar tersebut akan dibagi ke 249 desa. Setiap desa, menerima dengan jumlah yang berbeda-beda.

"ADD peruntukannya untuk operasional dan pembayaran gaji aparatur desa. Kalau Dana Desa, pencairannya langsung lewat kantor perbendaharaan, bukan lagi di BPKAD," pungkasnya.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa DPMD Halmahera Selatan, Iksan Mursid, mengungkapkan bahwa SK Bupati tentang pencairan ADD sudah diproses.

Baca juga: 54 Rumah Warga di Kecamatan Gane Barat Halmahera Selatan Dilaporkan Terdampak Banjir Rob

"Selanjutnya kita akan sampaikan ke Pak Bupati untuk diteken," ujarnya.

Dia menambahkan, jika SK tersebut telah diterbitkan maka seluruh pemerintah desa di Halmahera Selatan sudah bisa proses pencairan.

"Insya allah dalam waktu dekat sudah ada, para Kepala Desa sudah bisa bayar gaji bulan Januari dan Februari," tandas Iksan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved