Direktur Eksekutif Beyond Health Indonesia Harap Ternate Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok
Hal ini muncul sebagai respons terhadap ancaman serius yang ditimbulkan oleh paparan asap rokok terhadap kesehatan anak-anak dan masyarakat Ternate
Menanggapi hal ini, Nadhir menekankan pentingnya Pemerintah Kota Ternate untuk segera merespons dengan merumuskan Perda KTR yang lebih spesifik dan efektif.
Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan telah memberikan dasar yang kuat bagi pemerintah daerah untuk mengendalikan konsumsi rokok dan melindungi anak-anak dari paparan asap rokok.
PP ini telah mengatur tentang kewajiban adanya kawasan tanpa rokok di fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja.
Serta tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan secara lebih komprehensif dari aturan sebelumnya dengan tujuan memberikan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari bahaya paparan zat adiktif seperti rokok.
“PP No. 28 Tahun 2024 memberikan arahan yang jelas bagi Pemkot Ternate untuk segera merevisi pengaturan yang ada dan membentuk Perda KTR yang lebih komprehensif dan terperinci.
Ini adalah langkah penting untuk melindungi kesehatan anak-anak dan masyarakat secara keseluruhan,” ujar Mantan Ketua Ikatan Senat Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Se-Indonesia.
Selain itu, Nadhir juga menegaskan pentingnya ruang publik yang sehat, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Taman bermain anak, fasilitas umum, dan ruang terbuka lainnya harus bebas dari paparan asap rokok agar anak-anak dapat tumbuh di lingkungan yang sehat dan mendukung perkembangan mereka secara optimal.
“Kita harus menciptakan ruang publik yang bebas dari rokok. Ini bukan hanya soal kesehatan, tetapi juga tentang kenyamanan dan hak setiap individu untuk hidup di lingkungan yang sehat,” tambah Nadhir.
Dengan adanya regulasi yang lebih tegas dan komprehensif, Ternate dapat menjadi kota yang lebih sehat, tidak hanya bagi generasi sekarang, tetapi juga bagi masa depan. “Perda KTR harus segera diwujudkan.
Ini adalah langkah penting untuk melindungi anak-anak kita dari bahaya rokok dan menciptakan ruang publik yang lebih sehat,” tutup Nadhir.
Kebijakan yang lebih ketat dalam mengatur kawasan tanpa rokok di Kota Ternate bukan hanya tentang kesehatan masyarakat, tetapi juga tentang menjaga kualitas hidup dan masa depan generasi muda yang sehat. (*)
Cuaca Maluku Utara Besok Jumat 29 Agustus 2025, BMKG Prediksi Cerah Berawan dan Hujan Ringan |
![]() |
---|
Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa 2017, Pemkab Taliabu Cari Pengganti Salim Ganin |
![]() |
---|
Gercep, BPBD Tidore Lakukan Penanganan Banjir di Dusun Toburo Kecamatan Oba Utara |
![]() |
---|
Hanafi Jalani Tes Kejiwaan, Kapolsek Maba Halmahera Timur: Hasilnya Menyusul |
![]() |
---|
Nilai Produksi Ikan Tangkap Nelayan di Halmahera Selatan Capai Rp 45 Miliar Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.