Kasus Korupsi Dana Desa 2017 di Taliabu Bak Bola Pingpong
"Sehingga pada 31 Januari lalu kami kembalikan untuk dilengkapi lagi, "ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Bak bola pingpong, kasus dugaan korupsi dana desa (DD) 20117 Pulau Taliabu tak kunjung selesai.
Bagaimana tidak, JPU Kejati Maluku Utara kembalikan lagi berkas tahap I dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.
Perihal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga, pada Kamis (6/1/2025).
"Awal Januari lalu, kami (Kejaksaan) menerima tahap I dari penyidik Ditreskrimsus."
Baca juga: James Uang Kembali Pimpin Halmahera Barat, Ini Kata Meri Popala
"Setelah diperiksa dan diteliti, berkas tersebut belum lengkap sebagaimana petunjuk JPU."
"Sehingga pada 31 Januari lalu kami kembalikan untuk dilengkapi lagi, "ungkap Richard.
Menurutnya, di dalam pemeriksaan berkas tentunya Jaksa tidak asal memeriksa.
"Kami harap dilengkapi sesuai petunjuk JPU, agar dapat melimpahkan kembali ke kami, "tandasnya.
Diketahui, penyidik Polda Maluku Utara sudah menetapkan seorang tersangka inisial ATK alias Agusmawati dalam kasus ini.
Kasus ini ditangani Ditreskrimsus sejak 6 November 2017, sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017.
Akan tetapi, berkas kasus ini tercatat sudah belasan kali bolak balik antara penyidik dengan JPU.
Baca juga: Sherly Tjoanda: Tidak Ada Dendam, Ini Kemenangan Rakyat Maluku Utara
Uraian singkat kasus:
Pencairan DD tahap 1 pada 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka.
Dan dari total anggaran untuk 71 desa di Pulau Taliabu, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per desa. (*)
| Cuaca Maluku Utara Besok Sabtu 6 Juni 2026, Waspada Hujan Petir di 5 Wilayah |
|
|---|
| Upaya Preventif Berjalan Efektif, Kasus 3C di Maluku Utara Relatif Rendah Sepanjang 2026 |
|
|---|
| Bappeda Malut Tuntaskan Penilaian PPD 2026, Masuk Tahap Seleksi Nasional Bappenas |
|
|---|
| Pemkab Halmahera Tengah Pertahankan WTP, Tindak Lanjut Pemeriksaan Capai 72 Persen |
|
|---|
| DPRD Malut Pantau Pembangunan Mako Brimob Senilai Rp11 Miliar, Progres Capai 34,8 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/05072024_KasipenkumKejati040788.jpg)