Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Korupsi Dana Desa 2017 di Taliabu Bak Bola Pingpong

"Sehingga pada 31 Januari lalu kami kembalikan untuk dilengkapi lagi, "ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga

Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/ Randi Basri
HUKUM: Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga saat dimintai keterangannya belum lama ini. Kasus ini ditangani Ditreskrimsus Polda maluku Utara sejak 6 November 2017 sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Bak bola pingpong, kasus dugaan korupsi dana desa (DD) 20117 Pulau Taliabu tak kunjung selesai.

Bagaimana tidak, JPU Kejati Maluku Utara kembalikan lagi berkas tahap I dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara.

Perihal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejati Maluku Utara Richard Sinaga, pada Kamis (6/1/2025).

"Awal Januari lalu, kami (Kejaksaan) menerima tahap I dari penyidik Ditreskrimsus."

Baca juga: James Uang Kembali Pimpin Halmahera Barat, Ini Kata Meri Popala

"Setelah diperiksa dan diteliti, berkas tersebut belum lengkap sebagaimana petunjuk JPU."

"Sehingga pada 31 Januari lalu kami kembalikan untuk dilengkapi lagi, "ungkap Richard.

Menurutnya, di dalam pemeriksaan berkas tentunya Jaksa tidak asal memeriksa.

"Kami harap dilengkapi sesuai petunjuk JPU, agar dapat melimpahkan kembali ke kami, "tandasnya.

Diketahui, penyidik Polda Maluku Utara sudah menetapkan seorang tersangka inisial ATK alias Agusmawati dalam kasus ini.

Kasus ini ditangani Ditreskrimsus sejak 6 November 2017, sesuai laporan polisi nomor: LP/39/XI/Malut tertanggal 6 November 2017.

Akan tetapi, berkas kasus ini tercatat sudah belasan kali bolak balik antara penyidik dengan JPU.

Baca juga: Sherly Tjoanda: Tidak Ada Dendam, Ini Kemenangan Rakyat Maluku Utara

Uraian singkat kasus:

Pencairan DD tahap 1 pada 2017 dilakukan dengan cara ditransfer ke CV Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik tersangka.

Dan dari total anggaran untuk 71 desa di Pulau Taliabu, dilakukan pemotongan sebesar Rp 60 juta per desa. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved