Rabu, 8 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Kejari Halmahera Selatan Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi BPRS

Dalam waktu dekat Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara memeriksa saksi ahli untuk menggali bukti-bukti baru kasus BPRS Saruma Sejahtera

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
HUKUM: Kajari Halmahera Selatan, Maluku Utara Ahmad Patoni saat bersedia diwawancarai awak media disela-sela kerja, Jumat (7/2/2025). Ia menjeaskan perkembangan penanganan kasus dugaan korupsi di BPRS Saruma Sejahtera 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kajari Halmahera Selatan, Maluku Utara Ahmad Patoni upkap alasan mengapa pihaknya belum menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi di BPRS Saruma Sejahtera.

Menurut dia, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman penyidikan atas kasus yang ditangani sejak awal 2023 tersebut.

"Yang jelas kita masih pendalaman dulu, apakah keputusannya seperti apa, nanti kita putuskan, "kata Ahmad, Jumat (7/2/2025).

Dalam waktu dekat pihaknya memeriksa saksi ahli, untuk menggali bukti-bukti baru. setelah itu dikonsultasikan ke Kejati Maluku Utara.

Baca juga: Pempus Pangkas Anggaran Halmahera Selatan Rp 127 Miliar, Begini Kata Bassam Kasuba

"Pendalaman ini salah satunya pemeriksaan ahli keuangan negara. Nanti kita konsultasikan lagi ke Kejati, "ungkapnya.

Ahmad juga membantah informasi yang mengatakan kasus ini akan dihentikan, karena sudah ada pengembalian kerugian negara.

Baca juga: Irjen Pol Midi Siswoko Ungkap Penyebab Maluku Utara Minim Akpol

Ia juga menanggapi pernyataan Indonesia Anti Coruption Network (IACN), yang meminta Kejari Halmahera Selatan menjerat para terduga pelaku dengan Undang-undang perbankan.

"Kalau perbankan, kita kasi kan ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dong, penydiknya OJK dong, karena bukan Tipikor."

"Kalau mau perbankan kita limpahkan ke sana (OJK). Sementara Kejaksaan itu hanya (menangani) Tipikor, "tandas Ahmad. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved