Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Sofifi

TKD Dipangkas, Pemprov Maluku Utara Berpotensi Gagal Lunasi Utang Rp800 Miliar

Utang Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang mencapai lebih dari Rp800 miliar berpotensi tidak dapat dilunasi pada tahun ini

Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
TribunTernate.com/Sansul Sardi
PEMBAYARAN UTANG - Kantor Gubernur Maluku Utara. Pemangkasan TKD berpengaruh pada pelunasan utang pihak ketiga dan DBH kabupaten/kota, Sabtu (8/2/2025). (Foto: Tribunternate.com/Sansul Sardi). 

TRIBUNTERNATE.COM,SOFIFI – Utang Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang mencapai lebih dari Rp800 miliar berpotensi tidak dapat dilunasi pada tahun ini.

Utang tersebut mencakup utang kepada pihak ketiga dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk 10 kabupaten/kota.

Hal ini terjadi setelah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memangkas Transfer ke Daerah (TKD) sebesar 50 persen, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.

Baca juga: Akhirnya Enzo Maresca Ucap Kata-kata yang Ditunggu-tunggu Fans Chelsea: Rekrut di Musim Panas

Pj Gubernur Maluku Utara, Samsudin A. Kadir , menjelaskan bahwa pemangkasan anggaran ini berdampak langsung pada pembayaran DBH utang.

Lanjunya, Pemprov Maluku Utara hanya dapat membayar DBH sekitar Rp 200 miliar lebih dari total Rp410 miliat.

“Tapi kita patut bersyukur, karena DBH sebesar Rp200 miliar lebih ini sebelumnya belum dimasukkan ke dalam pendapatan daerah. Jadi, pemangkasan ini tidak terlalu berpengaruh terhadap struktur APBD,” ujar Samsuddin, Sabtu (8/2/2025).

Ia juga mengakui, utang DBH sebesar Rp 410 miliar dari pemerintah pusat tidak dimasukkan ke dalam komponen pendapatan. Oleh karena itu, APBD induk tahun 2025 hanya mencapai Rp3,3 triliun, bukan Rp3,7 triliun.

Baca juga: Renato Veiga Tampil Gacor saat Juventus Libas Como, Fans Chelsea: Harusnya Levi Colwill yang Pergi

“Kalau DBH Rp410 miliar dimasukkan ke dalam APBD, maka anggarannya akan naik menjadi Rp 3,7 triliun. Tapi, karena dana itu belum masuk dan ada kemungkinan penghentian atau tertundanya pengiriman dari pemerintah pusat, maka tidak ada dampak besar terhadap APBD,” jelasnya.

Samsudin memperkirakan, pemangkasan TKD akan berdampak pada Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 2-5 persen, sedangkan Dana Alokasi Khusus (DAK) terkena pemangkasan 50 persen.

“Penyesuaian ini memang diperlukan, terutama untuk DAK. Namun, untuk sektor lain dampaknya tidak terlalu besar. Yang terpenting, program-program gubernur ke depan tidak terganggu akibat kebijakan ini,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved