Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pulau Taliabu

Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Taliabu Tunggu Juknis

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, menunggu petunjuk teknis (Juknis) pengangkatan PPPK Paruh Waktu Juli 2025

Penulis: Laode Havidl | Editor: Sitti Muthmainnah
zoom-inlihat foto Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Taliabu Tunggu Juknis
Website
PENGANGKATAN PPPK - Pemkab Taliabu, Maluku Utara, menunggu Juknis untuk pengangkatan PPPK paruh waktu, Senin (10/2/2025).

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Taliabu, Maluku Utara, menunggu petunjuk teknis (Juknis) pengangkatan PPPK Paruh Waktu Juli 2025.

Sebagaimana Keputusan Menpan-RB nomor: 16 tentang PPPK Paruh Waktu yang ditandatangani pada tanggal 13 Januari 2025.

Kebijakan ini berlaku bagi tenaga honorer yang terdata di BKN, tetapi tidak lulus dalam formasi seleksi PPPK 2024.

Baca juga: Kejari Halmahera Selatan Kembalikan Berkas Korupsi DD Tobaru 2022

Sekertaris Daerah (Sekda) Pulau Taliabu, Salim Ganiru, menyampaikan bahwa PPPK Paruh Waktu diangkat tanpa melalui seleksi.

Namun mekanismenya dilakukan berdasarkan kebutuhan daerah dan melalui tahapan assessment.

"Untuk pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini belum ada juknis," kata Salim belum lama ini.

Disisi lain menurut Salim, perekrutan tenaga honorer tahun 2025 tidak dilarang. Namun, gaji honorer tidak lagi dianggarkan melalui belanja pegawai seperti sebelumnya.

Mulai tahun ini, gaji tenaga honorer akan dibebankan langsung ke OPD masing-masing. Sebab, tenaga honorer masih dibutuhkan, salah satunya Dinas Dukcapil.

"Jadi semua tergantung SKPD karena gaji mereka melekat di kegiatan SKPD masing-masin," terangnya.

Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Terpilih Bassam Kasuba Siap Ikut Pelatihan di Magelang

Diketahui, pengangkatan PPPK Paruh Waktu berdasarkan keputusan Menpan-RB nomor 16 tahun 2025 untuk sejumlah formasi, sebagai berikut :

  1. Guru dan Tenaga Kependidikan
  2. Tenaga Kesehatan
  3. Tenaga Teknis
  4. Pengelola Umum Operasional
  5. Operator Layanan Operasional
  6. Pengelola Layanan Operasional
  7. Penata Layanan Operasional. (*)
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved