Halmahera Selatan
Kejari Halmahera Selatan Kembalikan Berkas Korupsi DD Tobaru 2022
Dalam kasus DD Tobaru, Halmahera Selatan tahun 2022, terdapat 2 tersangka yakni Topirus Jela-Jela (Pjs) dan Ronal Sondakh (mantan)
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Kejari Halmahera Selatan, Maluku Utara Ahmad Patoni mengatakan pihaknya mengembalikan berkas kasus korupdi Dana Desa (DD) Tobaru, Kecamatan Gane Timur.
Pengembalian dilakukan, karena berkas kasus tersebut dinyatakan belum lengkap sehingga harus dilengkapi kembali.
"Ada beberapa petunjuk yang kami sampaikan, sehingga berkas dikembalikan, "ujar Ahmad Patoni, Senin (10/2/2025).
Menurut Ahmad Patoni, status kasus korupsi DD Tobaru ini adalah tahap I.
Baca juga: Bupati Halmahera Selatan Terpilih Bassam Kasuba Siap Ikut Pelatihan di Magelang
Karena itu, pihaknya juga belum memastikan apakah Polres Halmahera Selatan selaku lembaga yang menangani kasus, sudah melakukan penahan kepada para tersangka atau belum.
"Ini baru tahap I, belum tahap II. Kalau tahap II kan pasti tersangkanya juga sudah diserahkan ke kami, "tandasnya.
Sebelumnya, Polres Halmahera Selatan menetapkan dua tersangka DD Tobaru tahun 2022.
Mereka adalah mantan Pjs Kades Tobaru Topirus Jela-Jela, dan Mantan Kades Tobaru Ronal Sondakh.
Penyidik kemudian melakukan tahap I kasus atau penyerahan berkas perkara ke JPU Kejari Halmahera Selatan, Rabu (24/1/2025).
Kasi Humas Polres Halmahera Selatan AKP Sunadi Sugiono mengatakan kedua tersangka dijerat Undang-undang nomor 31 tahun 1999 pasal 2 ayat (1) atau pasal 3.
Yang telah diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
"Sebagaimana pasal dalam UU tersebut, kedua tersangka terancam hukuman masksimal 20 tahun penjara, "katanya, Kamis (25/2/2025).
Sekadar diketahui, kasus dugaan korupsi DD Tobaru ini terkuak setelah video Pj Kades Tobaru, Topirus Jela-Jela membuat pengakuan ke warganya bahwa ia menyalahgunakan anggaran BLT yang bersumber dari DD tahun 2022.
Video pengakuan Topirus ini viral di media sosial pada awal Januari 2023. Dalam video itu, ia juga nyaris diamuk warga penerima BLT saat mendatangi rumahnya di Desa Tobaru.
Baca juga: PT Modern Siap Perbaiki Satu Ruas Jalan Labuha Halmahera Selatan
Topirus pun dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan. Ia juga menjalani sidang etik ASN usai videonya viral.
Kemudian dalam audit Inspektorat Halmahera Selatan, kerugian negara pada kasus dugaan korupsi DD Tobaru ini mencapai Rp700 juta lebih.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menetapkan Ronal Sondakh selaku mantan Kades Tobaru sebagai tersangka bersamaan dengan Topirus. (*)
Pengadilan Negeri Labuha Tangani 27 Perkara Pidana per Januari-Juni, 20 Sudah Diputus |
![]() |
---|
4 Perguruan Silat Minta Achmad Djianto Pimpin IPSI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Alasan Koperatif, Polres Halmahera Selatan Belum Tahan 2 Tersangka Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Panitia Musda KNPI Halmahera Selatan Ramai-ramai Undur Diri Jelang Rapimpurda |
![]() |
---|
Propam Polres Halmahera Selatan Periksa 3 Penyidik Polsek Obi Terkait Upaya Mediasi Kasus Rudapaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.