Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenkum Malut

Mudah dan Terjangkau, Kemenkum Maluku Utara Ajak Pelaku Usaha Daftarkan Perseroan Perorangan

Sutarni mengatakan, usaha bidang hasil bumi miliknya kini mendapatkan sertifikat dengan Nomor AHU-006xxx.AH tahun 2025

TribunTernate.com/istimewa
PERSEROAN PERSEORANGAN - Kemenkum Malut menyerahkan sertifikat pendirian perseroan perorangan kepada Sutarni Adjan, pemilik PT Tania Berkah Mandiri di Kabupaten Kepulauan Sula, Jumat (14/2/2025). 

TRIBUNTERNATE.COM- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Utara (Kakanwil Kemenkum Malut) Budi Argap Situngkir, didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum) Chusni Thamrin, secara resmi menyerahkan sertifikat pendirian perseroan perorangan kepada pemilik PT Tania Berkah Mandiri,  Sutarni Adjan, asal Kabupaten Kepulauan Sula, Jumat (14/2/2025).

Sutarni mengatakan, usaha bidang hasil bumi miliknya kini mendapatkan sertifikat dengan Nomor AHU-006xxx.AH tahun 2025.

Hal tersebut menandai komitmen Kanwil Kemenkum Malut dalam meningkatkan layanan pendaftaran perseroan perorangan di wilayah Malut.

Baca juga: Anggaran Rp 14,698 Triliun untuk Beasiswa KIP Kuliah Tak Terkena Kebijakan Efisiensi

Ia mengakui, pelayanan perseroan perorangan dari Kanwil Kemenkum Malut sangat mudah, cepat dan terjangkau.

"Terima kasih atas pelayanan yang sangat baik dari Kanwil Kemenkum Malut," ujar Sutarni, Kamis (13/2/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Budi Argap Situngkir menegaskan pentingnya dukungan dari seluruh jajaran Kemenkum dan masyarakat dalam mensosialisasikan manfaat pendirian usaha berbadan hukum.

"Kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan perseroan perorangan. Prosesnya mudah, cepat, dan terjangkau hanya membutuhkan waktu 5 menit melalui layanan AHU Kantor Wilayah," ujar Budi Argap Situngkir.

Sementara itu, Kadiv Yankum Chusni Thamrin menambahkan, perseroan perorangan merupakan solusi ideal bagi pelaku usaha mikro.

"Dengan memiliki badan hukum, pelaku usaha mendapatkan pengakuan hukum, memperluas peluang bisnis, serta meningkatkan kepercayaan mitra dan konsumen," jelas Chusni.

Lebih lanjut, Kepala Bidang Pelayanan AHU, M. Kasim Umasangadji menyampaikan, biaya pendirian perseroan perorangan sangat terjangkau dengan proses yang sederhana.

Baca juga: 2 Ucapan Enzo Maresca Pancing Keributan, Fans Chelsea Marah Dengar Pengakuan Tak Ada Target UCL

"Cukup dengan Rp50 ribu, pelaku usaha dapat mendaftarkan perseroan perorangan secara online menggunakan KTP dan NPWP pribadi. Ini merupakan langkah awal menuju usaha yang lebih profesional," tambahnya.

Selain itu, legalitas usaha juga membawa manfaat besar bagi pelaku usaha, di antaranya perlindungan hukum bagi pemilik usaha, kemudahan akses ke permodalan dan pasar, serta peluang untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan lain.

Dengan adanya program ini, Kanwil Kemenkum Malut berharap semakin banyak pelaku usaha di Malut yang memanfaatkan layanan pendaftaran perseroan perorangan untuk memperkuat usaha mereka. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved