Halmahera Selatan
Rustam Ode: Ada Ketimpangan Distribusi DBH Tambang Halmahera Selatan
"Pemerintah daerah harus cermat dalam mengelola dana bagi hasil (DBH), "ujar Rustam Ode Nuru, Anggota DPRD Halmahera Selatan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Anggota DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara Rustam Ode Nuru mengungkapkan, ada ketimpangan dalam distribusi Dana Bagi Hasil (DBH) di sektor pertambangan.
Menurutnya, mekanisme distribusi DBH dari pemerintah pusat ke daerah masih belum adil dan perlu ditinjau kembali.
"DBH merupakan bagian dari pendapatan daerah, yang bersumber dari penerimaan negara dan dibagikan sesuai regulasi."
"Namun, realisasinya masih menunjukkan ketimpangan," kata Rustam Ode Nuru, Jumat (14/2/2025).
Baca juga: DPRD Taliabu Usul Pangkas Anggaran ATK dan Perjalanan Dinas
Dijelaskan, DBH dari sektor sumber daya alam (SDA), termasuk pertambangan, diatur dalam Undang-undang nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Secara umum, 80 persen dari DBH diberikan ke daerah dan 20 persen ke pemerintah pusat.
Dari porsi daerah tersebut, 65 persen dialokasikan ke pemerintah provinsi, 16 persen ke kabupaten/kota penghasil, dan sisanya untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama.
Politisi Golkar ini lantas menilai skema distribusi DBH belum sepenuhnya mencerminkan keadilan fiskal bagi daerah penghasil.
Contoh, Halmahera Selatan yang pada 2023 hanya menerima sekitar Rp 329 miliar DBH dari sektor pertambangan dan SDA lainnya.
"Padahal punya potensi SDA kita besar, tapi penerimaan DBH belum sebanding dengan dampak sosial dan lingkungan yang ditanggung masyarakat, "ungkapnya.
Selain alokasi yang belum ideal, Rustam juga menyoroti transparansi dalam distribusi dan pemanfaatan DBH.
Ia pun mendesak pemerintah daerah lebih aktif mengawasi penggunaan anggaran, agar benar-benar dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
"Pemerintah daerah harus cermat dalam mengelola DBH. Ini bukan sekadar angka dalam laporan keuangan, tapi harus berdampak nyata bagi masyarakat, "imbuhnya.
Lebih lanjut, Rustam menyinggung regulasi yang dinilai lebih berpihak kepada pemerintah pusat, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dengan regulasi ini kewenangan daerah dalam pengelolaan pertambangan semakin terbatas.
| Jam Operasional Kafe Karaoke hingga Pesta Ronggeng di Halmahera Selatan Dibatasi, Ini Tujuannya |
|
|---|
| Fasilitas PDAM Halmahera Selatan Diterjang Banjir, Layanan Air Bersih Terganggu di Sejumlah Titik |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Serahkan 2 Tersangka Korupsi Dana Desa ke Jaksa, Kerugian Negara Rp546 juta |
|
|---|
| Berikut Ini Daftar Nama Kapolres Halmahera Selatan dari Masa ke Masa |
|
|---|
| BRI Siapkan 300 Kuota KUR untuk IKM di Halmahera Selatan, Alqassam Kasuba: Peluang Bagus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.