Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Graal Taliawo

Pengelolaan Minerba di Maluku Utara Jadi Perhatian DPD RI

"Nantinya dalam RUU Minerba, kita memasukan seberapa besar hilirisasi dan sejauh mana pemanfaatannya, "kata Ketua Komite II DPD RI Badikenita Sitepu

|
Penulis: Randi Basri | Editor: Munawir Taoeda
Dok Tim Humas Graal Taliawo
AGENDA: Foto bersama usai pertemuan dengan Komite II DPD RI, Selasa (18/2/2025). Hadir Ketua komite II DPD RI Badikenita Br Sitepu, bersama rombongan rapat bersama sejumlah instansi. 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Pengelolaan mineral dan batubara (minerba) di Maluku Utara, menjadi perhatian Komite II DPD RI.

Untuk mengawal itu, Ketua komite II DPD RI Badikenita Br Sitepu, bersama rombongan rapat bersama sejumlah instansi.

Baik perangkat daerah ditingkat provinsi maupun kabupaten/kota di Maluku Utara yang berhubungan dengan pengelolaan minerba.

Tak hanya itu, ada juga sejumlah instansi vertikal hingga perusahaan yang bergerak di sektor serupa ikut hadir.

Baca juga: Minta Kepala Daerah Evaluasi Camat dan Kades di Taliabu yang Tak Ikut Musrenbang

Badikenita usai pertemuan mengatakan, kunjungan ini untuk menguatkan dan menginventarisasi materi Rancangan Undang-undang tentang miberba.

"Nantinya dalam RUU kita memasukkan seberapa besar hilirisasi, dan sejauh mana pemanfaatannya."

"Serta memeriksa dana bagi hasil (DBH) dengan adanya kegiatan investasi itu, "ucapnya dalam keteranganya diterima TribunTernate.com, Selasa (18/2/2025).

Terpisah, Graal Taliawo mengatakan selain untuk menguatkan materi RUU minerba, tujuannya untuk mengawal agenda hilirisasi di daerah-daerah industri, salah satunya di Maluku Utara.

"Pemerintah pusat pasti punya kepentingan dalam investasi. Namun Maluku Utara juga punya kepentingan tehadap dampak positif dari agenda investasi, "kata Graal Taliawo.

Menurutnya, sudah 10 tahun kegiatan hilirisasi yang dilakukan pemerintah, sehingga itu perlu dikawal. Maka untuk mengawal itu, perlu dibuat regulasinya.

Baca juga: Harga Minyak Tanah di Taliabu Naik Bervariasi, Ada Rp 17 Ribu per Liter

Pj Gubernur Maluku Utara Samsuddin A Kadir mengatakan, pihaknya hanya pelaksana keputusan politik yang bernaung di bawah peraturan perundang-undangan.

Selama peraturan perundang-undangan tidak mengatur suatu ketentuan, pihaknya tidak wajib melaksanakannya meski itu baik.

"Kadang-kadang hal yang baik itu bisa karena kebijakan kita melakukannya, bisa juga kita tidak melakukan karena kita menganggap itu tidak ada salahnya, "pungkansya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved