Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Halmahera Selatan

Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba Tak Sepakat Usulan Penarikan Retribusi Parkir di RSUD Labuha

"Karena berbasis pelayanan publik (RSUD Labuha), kita tidak mau membani masyarakat, "tegas Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com
KEBIJAKAN: RSUD Labuha di Jl Raya desa Marabose, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan. Di mana Bassam Kasuba selaku kepala daerah tidak setuju usulan penarikan retribusi parkir di fasilitas kesehatan tersebut 
Ringkasan Berita:1. Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba tak sepakat pemberlakuan pungutan retribusi parkir di tempat pelayanan publik seperti rumah sakit
2. Usulan penarikan retribusi sebelumnya disampaikan anggota Komisi II DPRD Halmahera Selatan Gufran Mahmud
3. Usulan ini dalam rangka peningkaan pendapatan asli daerah atau PAD

TRIBUNTERNATE.COM, BACANĀ - Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Bassam Kasuba merespons usulan penarikan retribusi parkir kendaraan roda dua dan empat di RSUD Labuha.

Ada pun usulan ini sebelumnya disampaikan anggota Komisi II DPRD Halmahera Selatan Gufran Mahmud, dalam rangka peningkatan PAD.

Usulan tersebut merupakan sikap Gufran terhadap adanya kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah pusat, dan pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar tahun 2023-2024 sebesar Rp 109 miliar.

Bassam mengatakan bakal mempertimbangkan usulan tersebut. Meski begitu, ia tak sepakat pemberlakuan pungutan retribusi parkir di tempat pelayanan publik seperti rumah sakit.

Baca juga: Ini Tips Kapolda Maluku Utara Usai 4 Warga Halmahera Selatan Jadi Korban TPPO di Myanmar

"Karena berbasis pelayanan publik, kita tidak mau membani masyarakat juga, masuk motor masuk mobil harus bayar parkir."

HUKUM: Bangunan RSUD Labuha di Jl Raya desa Marabose, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan. Pihak RSUD melakukan visum terhadap ODGJ yang diduga jadi korban penganiayaan dan rudapaksa, Jumat (20/10/2023).
RSUD Labuha di Jl Raya desa Marabose, Kecamatan Bacan, Halmahera Selatan

"Tapi usulan itu tetap kita pertimbangkan, "kata Bassam kepada Trubunternate.com di Kantor Bupati Halmahera Selatan, Senin (27/10/2025).

Ia mengaku, RSUD Labuha memang sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BULD).

Hanya saja belum betul-betul mandiri dan masih butuh suntikan dana dari APBD.

"Memang sudah BULD, tapi alokasi anggarannya masih dari APBD. Kalau BULD sudah mandiri, itu nggak apa-apa."

"Jadi yang (instansi) yang irisannya pelayanan publik, tidak akan kita jadikan target PAD, "jelasnya.

Lebih lanjut, Bassam menegaskan bahwa pemerintah daerah akan lebih fokus menggarap PAD pada objek-objek bebarbasis badan usaha dan industri, yang selama ini belum dilakukan secara maksimal.

Oleh sebab itu, OPD penyumbang PAD harus melakukan identifikasi kembali terhadap objek-objek tersebut.

Baca juga: 5 Desa di Halmahera Selatan Gelar Pilkades Akhir November 2025, Zaki Abdul: Pakai Sistem PAW

Apalagi pada 2026 pemerintah pusat memangkas dana transfer ke daerah (TKD) sebesar 29 persen atau Rp 500 miliar lebih dari asumsi TKD 2025 sebanyak Rp 1,2 triliun.

"Jadi akan diidentifikasi kembali objek-objek itu, kalau yang pelayanan publik, kita minimalisir."

"Jangan sampai mengganggu pelayanan publik karena ada penarikan pendapatam-pendapatan tertentu, "tutup Bassam. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved